Komjak Minta Kejagung Transparan Periksa Jajaran soal Kasus Djoko Tjandra

Djoko Tjandra
Djoko Tjandra

Jakarta, PONTAS.ID – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita LH Simanjuntak meminta Kejaksaan Agung RI transparan melakukan proses pemeriksaan terhadap oknum jaksa yang diduga terlibat dalam kasus perjalanan Djoko Tjandra seperti yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis. Hal ini menyusul rumor pertemuan antara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

“Saya kira kalau dari hasil pemeriksaan terbukti ada pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan, serta ada pejabat yang bertanggung jawab terhadap hal itu, tentu, sesuai ketentuannya harus ada penindakan. Itu sebabnya, bukti adanya penindakan itu harus disampaikan kepada publik,” kata Barita dalam keterangan persnya, Senin (20/7/2020).

Barita mengatakan Komisi Kejaksaan sebelumnya sudah menyampaikan Kejaksaan Agung harus memeriksa secara menyeluruh proses masalah Djoko Tjandra tersebut selain melakukan evaluasi. Tentunya, menurut dia, semua pejabat yang memiliki kewenangan terkait kasus Djoko Tjandra harus diperiksa.

“Apalagi, soal buronan ini adalah pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Jadi, harusnya itu dilakukan pemeriksaan kemudian dilihat siapa yang bertanggung jawab, dilakukan penindakan secara transparan dan objektif,” ujar dia.

Saat ini, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sebagai pengawas internal kejaksaan sudah memeriksa jaksa atau pejabat yang diduga ada keterlibatan dalam kasus Djoko Tjandra. “Komisi Kejaksaan akan terus mengawasi prosesnya dan menunggu hasil laporan pengawasannya,” ucap Barita.

Oleh karena itu, pengawasan internal sudah melakukan tugasnya, maka Komisi Kejaksaan menurut dia, sifatnya menunggu dan memastikan proses berjalan, menunggu hasilnya serta mengevaluasi laporan hasil pengawasan tersebut.

“Kita beri ruang dan kesempatan yang cukup, supaya pengawasan internal kejaksaan dapat bertugas dengan objektif. Kalau hasilnya kita lihat objektif dan fair, maka ada tindak lanjutnya. Tapi kalau ada hal-hal yang menurut kita belum dilakukan pemeriksaan, kita beri rekomendasi lebih lanjut,” ucap Barita.

Sesuai tugas dan kewenangan, Komisi bertugas melakukan pengawasan, pemantauan, penilaian terhadap kinerja jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melakukan tugas serta kewenangannya, hal itu diatur peraturan perundang-undangan dan kode etik.

“Kedua, melakukan pengawasan, pemantauan, penilaian terhadap perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan di dalam dan di luar kedinasan. ini tentu harus kita lakukan,” ujarnya.

Diketahui, belakangan beredar di media sosial video pertemuan antara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan pengacara buronan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Belum diketahui pasti waktu pertemuan tersebut.

Terkait hal itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengaku tengah menelusurinya. Ia sedang meminta konfirmasi dari Kajari Jaksel.

“Ya kami masih melakukan klarifikasi, apakah betul di video itu? kan gambarnya tidak jelas tuh, gambarnya tak jelas, yang ada di ruangan itu siapa saja, ini kan butuh klarifikasi saya dan kami sedang melakukan itu,” kata Hari

Pun Hari meluruskan, terkait viralnya sejumlah foto beredar yang menampilkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dengan staf di Kejaksaan Agung. Menurut dia, semua harus dicek kebenaran, utamanya tahun pengambilan foto tersebut kapan.

“Kalau foto kita harus cek dulu. Itu foto tahun berapa. Kalau Jaksa sama pengacara di pengadilan, foto, kayaknya biasa-lah ya,” nilai Hari.

Hari menilai, sesuai pengalamannya sebagai jaksa, momentum bertemu pengacara terdakwa, atau tim majelis hakim di persidangan adalah hal lumrah. Terlebih, hal itu kini sangat mudah beredar di era digital.

“Kalau pas lagi sidang atau pas lagi duduk kan ketemu lawyer, juga ketemu temen-temen hakim, ketemu teman-teman lainnya. Dan di era digital ini foto bersama saya kira biasa itu,” beber Hari.

Kemudian, ia juga belum bisa membenarkan dugaan terkait kabar buronan kelas kakap Djoko Tjandra yang sudah kembali kabur. Diketahui, informasi santer menyebut bahwa buron yang terlibat skandal Bank Bali itu sudah kembali berada di Malaysia.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Hendrik JS

Previous article2 Bulan Jadi Menhan, Hashim: Prabowo Bisa Menghemat APBN Rp 50 Triliun
Next articleWujudkan Energi Bersih, Pemerintah Genjot ‘Green Fuel’

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here