Peran Polri Sangat Jelas di Kasus Djoko Tjandra

Mabes Polri
Mabes Polri

Jakarta, PONTAS.ID– Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto menyatakan peran Kepolisian dalam meloloskan buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, berkeliaran bebas keluar masuk ke Indonesia terlihat sangat jelas.

Hal itu terlihat dari surat jalan Djoko Tjandra diteken Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetyo Utomo.

Surat jalan untuk Djoko Chandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Dalam surat tersebut disebutkan Djoko Tjandra berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.

Sementara, Brigjen Pol Prasetyo Utomo tidak memiliki kewenangan meneken surat jalan buronan kelas kakap tersebut.

Lebih lanjut Wihadi mengungkapkan sebelumnya juga National Central Bureau (NCB) Interpol untuk Indonesia pada 13 Mei 2020 mencabut red notice Djoko Tjandra. Sehingga sangat terang benerang peran Polri dalam kasus ini.

Ini menunjukan dugaan bahwa kasus Djoko Tjandra ini tidak berdiri sendiri. Dan ini lebih membuat terang benerang bahwa institusi seperti Polri, di NCB mencabut red notice, sekarang di Bareskrim menerbitkan surat jalan. Ini tidak bisa lepas tangan bahwa dari beberapa bukti ini jelas peran Polri dalam Djoko Tjandra terlihat sekali,” kata Wihadi saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).

Menurut Wihadi, kasus ini akan pihaknya dalami dalam rapat gabungan antara Komisi III dengan Polri, Kejagung dan Imigrasi Kemenkumham.

Ditambah Komisi III juga sudah menerima surat jalan Djoko Tjandra dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kemarin.

Perlu didalami lebih lanjut. Jadi rapat gabungan kita memanggil Kepolisian, Kejaksaan dan Imigrasi, ini lebih lagi memperkuat untuk secepatnya diadakan sehingga masalah ini menjadi terang benerang,” ujarnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Riana

Previous articleProgram Plesiran Pemred, KKP: Sudah Sesuai Ketentuan
Next articlePemkot Jakpus Apresiasi Penggunaan KBRL di Pasar Atom

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here