Jakarta, PONTAS.ID – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengimbau jam kerja pegawai negeri sipil (PNS), BUMN dan swasta agar dikurangi menjadi delapan jam sehari. Pengurangan jam kerja ini diharapkan dapat mengurangi kapasitas penumpang kendaraan umum saat jam kerja.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 8 tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja pada adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman dari covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Surat edaran tersebut akan mengatur dua tahapan awal mulai bekerja, yang diharapkan dapat berimplikasi pada akhir hari jam kerja.
“Untuk gelombang pertama, kami berharap seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN, maupun swasta, akan menggunakan dua tahapan,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, Senin (15/6/2020).
Yuri memaparkan tahap pertama atau gelombang yang pertama akan memulai pekerjaan mulai 07.00 sampai 07.30 WIB. Gelombang pertama diharapkan bisa mengakhiri pekerjaannya pukul 15.00 atau 15.30 WIB.
Sementara gelombang yang kedua, diharapkan mulai bekerja pada pukul 10.00 sampai 10.30 WIB, sehingga diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada 18.00 dan 18.30 WIB.
Menurut Yuri, upaya ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang.
“Pembagian ini tentunya tidak akan menghilangkan kebijakan yang kami harapkan diberikan oleh semua institusi, baik itu institusi pemerintah, BUMN, maupun swasta, untuk tetap mempekerjakan dari rumah untuk pegawainya yang memiliki risiko tinggi terpapar dan berdampak buruk kepada yang bersangkutan dari covid-19,” ucapnya.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Riana




























