Asahan, PONTAS.ID – Bupati Asahan, Surya menyampaikan laporan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019 dalam rapat paripurna yang digelar di aula Rambate Rata Raya DPRD Asahan, Kisaran, Sumatera Utara.
Dalam rapat paripurna tersebut Bupati menjelaskan bahwa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan Tahun 2019.
“Laporan keuangan Pemkab Asahan yang diperiksa BPK meliputi, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas per 31 Desember 2019 dan 2018, serta dilaporkan dalam catatan atas laporan keuangan,” kata Bupati, Senin (15/6/2020).
Dia juga berujar, laporan keuangan yang disampaikan dalam Ranperda tersebut telah disesuaikan dengan hasil audit BPK dan Pemkab Asahan telah menyerahkannya kepada DPRD Asahan pada 22 Mei 2020. Dengan demikian, laporan keuangan dalam Ranperda tersebut telah memenuhi aspek normatif, kepatutan dan kewajaran.
“Di sisi lain, BPK menilai kinerja pengelolaan keuangan daerah yang masih memiliki kekurangan dalam hal penyusunan laporan keuangan terutama tentang kelemahan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dan untuk itu dimasa mendatang Pemkab Asahan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan BPK secara sungguh-sungguh,” ucapnya.
Di akhir penyampaiannya, Bupati juga mengakui tentang masih adanya kendala yang perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak, meskipun secara umum pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019 berjalan dengan baik.
Penulis: Bayu Kurnia Jaya
Editor: Pahala Simanjuntak




























