Nekat! Pasar Timbul Kartini Tabrak Protokol Covid-19

Jakarta, PONTAS.ID – Pengelola Pasar Timbul Kartini di kecamatan Sawah Besar terkesan mengabaikan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Padahal, demi menyelamatkan jutaan warga Ibu Kota, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyied Baswedan telah menerbitkan Pergub Nomo 33/2020 tantang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Selain tidak dilakukan pengukur suhu tubuh terhadap pengunjung dan pedagang, pantauan PONTAS.id pada Rabu (20/5/2020) pengelola pasar tidak menyediakan tempat mencuci tangan.

Pemakaian masker pun terlihat tidak dilakukan ddengan tertib baik oleh pedagang maupun pembeli selama berada di areal pasar. Bahkan, aturan jaga jarak fisik (physical distancing) tidak diterapkan sesuai aturan.

Hingga berita ini dipublikasi, Kepala Pasar Timbul Kartini belum memberikan tanggapan karena sedang keluar kantor. PONTAS.id masih terus berupaya menemui Kepala Pasar Timbul Kartini untuk meminta tanggapan.

Penulis: Heru Mindarto/Edi Prayitno
Editor: Luki Herdian

Previous articleDua Pasar di Jakarta Pusat Terapkan Protokol Covid-19, Tapi…
Next articleBamsoet: Sayang Keluarga dan Orang Tua, Tunda Mudiknya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here