Abaikan Pergub PSBB, Pasar Rawa Bening Rawan Covid-19

Jakarta, PONTAS.ID – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor: 33/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkesan tidak berlaku di Pasar Rawa Bening, kelurahan Rawa Bunga, kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Pantauan PONTAS.id, Jumat (15/5/2020) suhu tubuh pengunjung yang masuk ke area pasar tidak diperiksa. Akibatnya, pengunjung maupun pedagang yang suhu tubuhnya tinggi dan terpapar Covid-19 akan dengan mudah menularkannya kepada setiap orang yang berada di areal pasar.

Selain itu, sekitar 40 an pedagang non sembako dan sayur mayur masih berjualan seperti biasa meski bukan termasuk dalam daftar delapan sektor yang diizinkan beroperasi selama pemberlakuan PSBB.

Pihak pengelola pasar, meski menyiapkan tempat mencuci tangan, namun tidak terlihat adanya cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Pasar Rawa Bening belum memberikan tanggapan karena sedang berada di luar kantor.

Saat PONTAS.id mencoba meminta nomor ponsel Kepala Pasar namun mendapat penolakan dari salah seorang staff pasar Rawa Bening, “Nomor handphone itu ranah privasi!” ketusnya.

Penulis: Rahmat Mauliady/Edi Prayitno
Editor: Luki Herdian

Previous articleSoal Program Pemulihan Ekonomi, DPR Pertanyakan Peran KSSK
Next articleIni Perubahan Kebijakan Pendidikan Selama Masa Pandemi