Kabar Baik! BLT Dana Desa Naik Jadi Rp 2,7 Juta per Keluarga

Pembagian BLT Dana Desa
Pembagian BLT Dana Desa

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah menaikkan nilai Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) dari semula Rp 1,8 juta menjadi Rp 2,7 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Adapun, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

“Sehingga total anggaran untuk BLT Dana Desa meningkat dari Rp 21,19 triliun menjadi Rp 31,79 triliun,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (25/5/2020).

Astera menuturkan, PMK ini pun menambah jangka waktu pemberian BLT Dana Desa dari tiga bulan menjadi enam bulan. Tiga bulan pertama bantuan dicairkan sebesar Rp 600 ribu per KPM, kemudian tiga bulan berikutnya sebesar Rp 300.000 per KPM.

Kementerian Keuangan juga memberikan keleluasan bagi Pemerintah Desa dalam menganggarkan BLT Dana Desa dalam APBDes dan memperluas cakupan keluarga penerima manfaat. Melalui penghapusan batasan maksimal pagu Dana Desa yang digunakan untuk program bantuan ini.

Astera melanjutkan, PMK baru ini pun memberikan relaksasi dalam persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II.

Rinciannya, mengalihkan persyaratan Peraturan Desa mengenai APBDes sebagai persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I menjadi persyaratan penyaluran tahap III sehingga persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I lebih sederhana. Dengan hanya Perbup atau wali tentang penetapan rincian Dana Desa atau keputusan bupati atau wali Kota mengenai penetapan rincian Dana Desa dan Surat Kuasa Pemindahbukuan.

Adapun, persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II, berupa laporan realisasi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran dialihkan menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap III. Sehingga penyaluran Dana Desa tahap II menjadi tanpa persyaratan.

Untuk penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II masing-masing dilakukan dalam tiga kali penyaluran, yaitu 15 persen, 15 persen dan 10 persen. Berbeda dengan PMK sebelumnya yang mewajibkan adanya laporan pelaksanaan BLT Desa sebagai syarat penyaluran, maka pada PMK ini persyaratan penyaluran Dana Desa tersebut dihilangkan.

“Bahkan, penyaluran Dana Desa juga dapat dilakukan 2x sebulan dengan rentang waktu paling cepat 2 minggu. Pengaturan tersebut lebih cepat dibanding PMK sebelumnya yang hanya dapat dilakukan setiap bulan,” bebernya.

Secara keseluruhan, Kementerian Keuangan memperkirakan realisasi Dana Desa akan lebih cepat dan tinggi pada tahun ini dari tahun lalu. Pada April 2020, realisasi Dana Desa mencapai Rp20,99 triliun atau 29,48 persen dari pagu sekitar Rp72 triliun pada APBN 2020.

Ke depan, ia melanjutkan, Kemenkeu akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) untuk mendorong dan membantu pemerintah daerah dan pemerintah desa agar bisa mempercepat penyaluran BLT Desa.

“Ini untuk membantu penduduk miskin atau tidak mampu dalam rangka menanggulangi dampak Covid-19,” pungkasnya.

Penulis: Riana

Editor: Stevanny

Previous article3.493 Permohonan SIKM Ditolak Pemprov DKI
Next articleSusul Daerah Lain, Pertamina Dexlite Kini Hadir di Banggai Kepulauan