Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Badan Usaha Negara Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menugasi Perum Perindo untuk melakukan penyerapan produk perikanan yang bersumber dari pembelian ikan hasil tangkapan nelayan dan pembudidaya ikan sebesar 3.000 ton setiap bulan.
Amanat ini tertuang dalam surat Persetujuan Penugasan Penyerapan Produk Perikanan tertanggal 12 Mei 2020. Adapun produk perikanan yang diserap oleh Perum Perindo antara lain ikan tongkol, ikan kembung, ikan cakalang dan ikan hasil budidaya dari petambak.
Mekanisme pendistribusian ikan yang diserap merupakan bagian dari Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan paket sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM), melalui program Kementerian Sosial maupun Program Pemerintah Daerah.
Direktur Utama Perum Perindo, Farida Mokodompit, mengatakan, siap dengan mandat yang dberikan oleh Kementerian BUMN. Kendati begitu, penyerapan ikan 3.000 ton per bulan membutuhkan dana yang tidak sedikit sehingga dukungan sumber pembiayaan akan sangat membantu.
“Dukungan pembiayaan diperlukan untuk meningkatkan kapasitas pembelian hasil tangkapan nelayan dan hasil budidaya petambak,” kata Farida, dalam keterangannya, Kamis (14/5/2020).
Kementerian BUMN memberikan opsi sumber pembiayaan dalam rangka penyerapan ikan tersebut. Adapun sumber dana tersebut antara lain pinjaman bank Himbara atau melalui Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) di bawah koordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dalam kurun Januari-April 2020, Perum Perindo telah menyerap 1,6 juta kg ikan atau 1.832 ton. Penyerapan ikan hasil tangkapan nelayan dilakukan di 14 titik cabang dan unit Perum Perindo antara lain Jakarta, Brondong, Prigi, Belawan, Pekalongan, Pemangkat, Makasar, Bitung, Natuna, Tahuna dan Bacan.
Perum Perindo akan memperluas penyerapan hasil perikanan nelayan di berbagai wilayah Indonesia. Perum Perindo juga akan berkoordinasi dengan pihak lain, untuk memperluas penyerapan.
“(Penyerapan) yang pertama tentu saja di lokasi-lokasi kami. Kami juga akan berkoordinasi dengan Ditjen Perikanan Tangkap KKP misalnya, yang memiliki data nelayan-nelayan yang ikannya belum terjual atau belum didistribusikan,” tandas Farida.
Penulis: Riana
Editor: Luki H