
Jakarta, PONTAS.ID – Komisi VII DPR RI dan Pemerintah akhirnya menyepakati naskah revisi atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan siap dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Kesepakatan ini didapati dari hasil rapat kerja yang dilakukan Komisi VII bersama dengan pemerintah yakni Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Keuangan, Senin (11/5/2020).
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba, Bambang Wuryanto, mengatakan rumusan tersebut sudah mempertimbangkan harmonisasi dengan RUU Cipta Kerja atau Omnibus law.
“Hasil harmonisasi menghasilkan beberapa perubahan substansi, terutama yang berkaitan dengan kewenangan pengelolaan pertambangan minerba, penyesuaian nomenklatur perizinan, dan kebijakan terkait divestasi saham,” tutur Bambang, dalam Rapat Kerja, Senin (11/5/2020).
Bambang melanjutkan, secara umum, RUU Perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba telah menyepakati 9 poin penting.
Pertama, adanya jaminan dari pemerintah pusat tidak melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), wilayah pertambangan rakyat (WPR), wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang telah ditetapkan. Serta, menjamin terbitnya perizinan dalam rangka kegiatan usaha pertambangan.
Kedua, usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha.
“Jadi yang kemarin langsung keluar izin bahasanya diubah menjadi perizinan berusaha dalam rangka mengakomodir RUU Ciptaker,” ucapnya.
Ketiga, bagian pemerintah daerah dari hasil kegiatan pertambangan dinaikkan dari sebelumnya 1% menjadi 1,5%. Keempat, kewajiban IUP dan IUPK untuk menggunakan jalan pertambangan yang dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dapat dibangun sendiri maupun kerja sama.
“Adanya kewajiban IUP dan IUPK untuk mengalokasikan dana untuk melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan rakyat yang besaran minimumnya ditetapkan menteri,” bebernya pada poin kelima.
Keenam, dalam RUU ini juga mengatur kewajiban divestasi perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh asing.
“Kewajiban badan usaha pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang sahamnya dimiliki asing untuk melakukan divestasi saham secara langsung 51% secara berjenjang kepada pemerintah ‘pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan atau badan usaha swasta nasional,” tandasnya.
Ketujuh, kewajiban untuk IUP untuk menyediakan dana ketahanan cadangan mineral dan batu bara untuk kegiatan penemuan cadangan baru.
Kedelapan, kewajiban reklamasi dan pasca tambang sebelum mengembalikan WIUP atau WIUPK hingga tingkat keberhasilan 100%. Dan, kesembilan, inspektur tambang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dalam aturan ini.
“Tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana, prasarana serta operasi inspektur tambang dibebankan pada menteri maksudnya pemerintah,” pungkasnya.
Penulis: Riana
Editor: Stevanny


























