Selangkah Lagi DPR Sahkan RUU Minerba

Menteri ESDM, Arifin Tasrif

Jakarta, PONTAS.IDPemerintah dan DPR RI akhirnya sepakat membahas Revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dalam sidang paripurna. Dengan begitu, beleid tersebut bisa segera disahkan menjadi undang-undang.

“Jadi dari sembilan fraksi yang sampaikan pandangan dan satu pengecualian yaitu fraksi demokrat. Serta fraksi PKS yang akan memberikan pandangannya besok,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, Senin, (11/5/2020).

Sebelumnya, pemerintah dan DPR sempat tak sepakat mengenai ketentuan divestasi serta pengolahan dan pemurnian hasil tambang. Menurut Ketua Panja Revisi UU Minerba, Bambang Wuryanto, pemerintah sempat meminta ketentuan divestasi sebesar 51% tidak dicantumkan dalam rancangan aturan tersebut. Namun, seluruh fraksi di DPR menolak usulan pemerintah.

“Sekarang pemerintah melunak, meminta izin agar divestasi dilaksanakan secara berjenjang,” kata Bambang.

Bambang mengatakan, bagi pihak yang tidak puas dengan rencana pengesahan RUU kontroversial tersebut dapat menempuh jalur judicial review. Sebab, kritik melalui sosial media tidak mengubah ketentuan yang ada serta tidak diakui dalam konstitusi.

Di samping itu, pihaknya membantah jika cepatnya pembahasan RUU Minerba syarat akan kepentingan taipan tambang. Dia menyebut, pembahasan RUU tersebut telah dimulai sejak tahun 2015 atau kepengurusan DPR periode sebelumnya.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan, hasil dari pembahasan itu secara total akan merubah 143 pasal dari 217 pasal. Maka ada sekitar 82% dari jumlah pasal yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

“Ada 51 pasal ditambah, 83 pasal diubah, kemudian 9 pasal dihapus. Dan ini jumlah pasal yang mengalami perubahan sangat banyak,” papar Arifin.

Lebih lanjut, Arifin berharap, agar RUU Minerba yang telah disepakati Panja saat ini diharapkan dapat menjawab permasalahan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara saat ini dan juga tantangan pengelolaan pertambangan di masa yang akan datang.

“Selain itu, juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan sektor pertambangan, dan yang terpenting adalah dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” pungkasnya.

Penulis: Riana

Editor: Stevanny

Previous articlePSBB, Pasar Cipete Selatan Terapkan Protokol Covid-19
Next articleSiap Melenggang ke Paripurna, Ini 9 Poin Penting RUU Minerba