Ingat! Nekat Mudik Bakal Dipenjara Setahun

Ilustrasi Kapal Feri di Pelabuhan Merak Angkut Pemudik Mengarah ke Sumatera

Jakarta, PONTAS.ID –  Polri mengancam bakal mempidanakan warga selama satu tahun penjara atau membayar denda jika tetap mudik pada periode 8-31 Mei 2020 di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Ketua Satgas V Penegakan Hukum Operasi Aman Nusa II Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo, mengatakan bahwa tim petugas gabungan sudah memperketat pengawasan seluruh jalur yang biasa digunakan warga untuk mudik, termasuk jalur tikus hingga jalur rembesan pemudik dan jalur pekerja migran.

“Selain sanksi putar balik, mulai 8-31 Mei 2020, kepada para pelanggar bisa dikenakan sanksi denda atau penjara 1 tahun,” paparnya, seperti diberitakan di laman humas.polri.go.id, Sabtu (9/5/2020).

Lebih lanjut, Ferdy menuturkan bahwa sanksi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idulfitri 1441 Hijriyah dalam rangka penyebaran Covid-19, yang mengatur larangan sementara pada transportasi darat, perkeretaapian, transportasi laut dan transportasi udara. Larangan sementara terhadap transportasi tersebut mencakup wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Adapun, cakupan wilayahnya yaitu zona merah Covid-19, wilayah dengan PSBB dan gabungan wilayah dengan PSBB,” katanya.

Ferdy lantas mengatakan, Tim Satgas V Gakkum juga telah melakukan 30.467 kegiatan selama masa pandemi Covid-19. Puluhan ribu kegiatan itu meliputi pengawasan alat kesehatan, penindakan terhadap perbuatan melawan hukum dan pengawasan bahan pokok.

“Monitoring bahan pokok ada 16.972 giat, pengawasan alat kesehatan ada 4.116 giat dan penindakan sebanyak 19 giat. Totalnya 30.467 kegiatan,” tuturnya.

Terakhir, Ferdy menyampaikan pihaknya telah melakukan 331.308 kegiatan pembubaran kerumunan.

Penulis: Riana

Editor: Luki H

Previous articleTutup Permanen, McD Sarinah Pastikan Karyawan Tak Dipecat
Next articleSiapkan Bantuan Darurat Covid-19, Bupati Mura Gelar Rakor Vidcon