Tak Pakai Masker, Satpol-PP Medan bakal Sita KTP Warga

Medan, PONTAS.ID – Terhitung mulai hari ini Senin (4/5/2020) sanksi bagi yang tidak menggunakan masker. Aturan ini sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 11/2020 tentang Karantina Kesehatan.

Hal ini ditegaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan M. Sofyan saat melakukan sosialisasi bersama Camat Medan Sunggal Indra Mulia Nasution dan Jajaran serta Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kota Medan Rasyid Ridho Nasution di seputaran Simpang Setia Budi dan Dr. Mansyur, Minggu (3/5/2020) sore.

“Khususnya warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah akan diberi sanksi,” tegas Sofyan

Sofyan menambahkan, selama masa sosialisasi jajarannya masih melakukan teguran secara lisan dan persuasif. Selain itu, bila didapati ada warga tidak menggunakan masker, pihaknya kata Sofyan juga memberikan masker saat melakukan sosialisasi.

“Mulai besok, Senin (4/5/2020) sanksi tegas akan diberikan kepada warga yang tidak bermasker di luar rumah. Sanksinya bersifat non yustisial atau bisa disebut sanksi administrasi berupa penahanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP),” papar Sofyan.

Pada kesempatan itu, Sofyan juga menjelaskan mekanisme penegakan perwal tersebut. Nantinya warga yang terjaring razia ataupun kedapatan tidak bermasker maka e-KTP nya akan langsung ditahan.

Kemudian setelah menerima berita acara penahanan e-KTP, warga diminta datang ke markas Pol PP Kota Medan, “Selanjutnya kami akan melakukan pembinaan kepada warga tersebut, baru setelah pembinaan selesai e-KTP nya akan dikembalikan,” jelas Sofyan.

“Kami berharap tidak ada masyarakat yang melanggar ketentuan kewajiban menggunakan masker ini. Karena untuk kepentingan kita bersama demi memutus mata rantai Covid-19,” harap Sofyan.

Penulis: Ayub Badrin
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleHemat Biaya, AP II Hentikan Operasi Skeytrain Bandara Soetta
Next articleDPR: TV Edukasi Kemendikbud Tenggelam di Era Belajar Daring

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here