Pandemi Covid-19, OJK: Kredit Macet Perbankan Masih Aman

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jakarta, PONTAS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan risiko kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) perbankan masih berada di batas aman. Tercatat, kredit perbankan tumbuh positif sebesar 5,93 persen yoy ditopang kredit investasi tumbuh 10,29 persen.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan, kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan bergerak sejalan dengan perkembangan ekonomi dalam negeri.

“Risiko kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) gross sebesar 2,79 persen dan NPL net sebesar satu persen,” tutur Anto, dalam keterangan tulis di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Anto melanjutkan, sepanjang Februari 2020, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 6,80 persen yoy. Liquidity coverage ratio dan rasio alat likuid/non-core deposit masing-masing sebesar 212,30 persen dan 108,12 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 100 persen dan 50 persen.

“Likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai,” ujarnya.

Adapun, permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 22,42 persen.  Hal ini sejalan dengan Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 670 persen dan 312 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.

Penulis: Riana
Editor: Stevanny
Previous articlePantau Saudi, Kemenag Siapkan Dua Skema Penyelenggaraan Haji
Next articleTahun Ini, Pertamina Perluas BBM Satu Harga di 83 Titik