Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk lebih serius dalam mengimplementasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang dilakukan perpanjangan mulai tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan 22 Maret 2021 dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.5/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
“Pemda harus lebih optimal dalam menerapkan PPKM berskala mikro, posko pelayanan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan harus lebih dijalankan. Sehingga dapat menurunkan angka kematian, mencegah penularan dan meningkatkan angka kesembuhan Covid 19 dengan mengoptimalkan testing, tracing, dan treatment (3T),” katanya dalam siaran persnya, Selasa (9/3/2021).
Politisi Golkar itu mengharapkan Pemda yang menerapkan PPKM berskala mikro bersama dengan Satgas Penanganan Covid-19 untuk meningkatkan pengawasan terhadap kedisiplinan masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) 5M yaitu menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas, agar peningkatan kasus aktif Covid-19 dapat terus ditekan dan diminimalisir.
“Satgas Covid 19 perlu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan prokes dalam kegiatan sehari hari, dengan terus memberikan sanksi tegas yang mengutamakan pendekatan persuasif,” ujarnya.
Terakhir, Azis mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memastikan ketersediaan tempat tidur di rumah sakit untuk ruang Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi, agar tetap memiliki kuota untuk pasien Covid-19 tanpa mengurangi pelayanan bagi pasien sakit lainnya.
“Kemenkes harus melakukan upaya untuk membantu rumah sakit dalam menambah kapasitas tempat tidur dan ruang isolasi bagi pasien Covid-19, Jangan sampai ada pasien baik covid 19 atau umum yang tidak mendapatkan ruangan dan terlantar,” tutupnya.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Pahala Simanjuntak




























