Nyaris Bakar Istri Pertama, Sup terancam 12 Tahun Bui

Sergai, PONTAS.ID – Sup (42) warga Kecamatan Seirampah – Serdang Bedagai (Sergai) nyaris membakar istrinya Nh (40), pada Rabu (25/3/2020) sekitar pukul 21.30 WIB. Selain gagal, Sup pun bersiap menginap di bui selama 12 tahun.

Upaya pembakaran ini lantaran saat tersangka Sup memasuki rumahnya sepulang dari Duri, Riau, Sup melihat sepeda motor milik pria lain berinisial AS di depan rumahnya, sementara anak-anaknya bersama Nh istri pertama Sup tengah menonton televisi.

“Tersangka cemburu, kemudian membeli bensin 1 liter yang dimasukkan ke dalam botol air mineral. Kembali ke rumahnya, tersangka menyiramkan bensin ke istri dan anaknya serta ke AS,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Pandu Winata kepada wartawan di ruang Sat Reskrim Polres Sergai, Senin (13/4/2020) siang.

Sebelum Sup berhasil memercikkan api, AS melakukan perlawanan, sementara Nh istri Sup bersama anaknya kabur menyelamatkan diri sekaligus meminta pertolongan tetangga.

“Warga sekitar berdatangan dan mengamankan tersangka kemudian langsung menyerahkan kepada personil Sat Reskrim Polres Sergai yang kebetulan lewat berpatroli,” terang Kasat Reskrim.

Sebelumnya, lanjut Pandu, tersangka Sup juga telah menikah dengan istri keduanya, seorang janda bernama Nuarini yang tinggal di Duri, Riau. Sup juga secara resmi telah tinggal di Duri.

Kepada istri pertamanya Sup berjanji apabila Nh yang merupakan istri pertamanya itu menikah lagi, Sup merelakan seluruh barang yang ada di rumah mereka termasuk anak-anak dari hasil penikahan Sup dan Nh.

Sup berjanji akan menandatangani surat pernyataan bersama Nh untuk membuktikan keseriusan ucapannya tersebut. Sup pun berangkat dari Duri menuju ke Sergai. “Sesampainya di depan rumah melihat ada sepeda motor milik AS, terjadilah peristiwa tersebut,” jelas Pandu.

Barang bukti yang berhasil diamankan lanjut Pandu, yaitu buku nikah, satu pasang baju piyama motif loreng, satu botol air mineral berisikan bensin dan 1 buah mancis.

“Tersangka kita jerat pasal 187 junto pasal 53 KUHPidana dan pasal 44 ayat 1 dari undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 12 tahun,” pungkasnya.

Penulis: Andy Ebiet
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleCegah Covid-19 Meluas di Musirawas, FCO Bagikan Ribuan Masker
Next articleFraksi PKS Apresiasi DPR Bentuk Satgas Lawan Covid-19

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here