Jakarta, PONTAS.ID – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) usai menggelar rapat bersama dengan Dinas Perhubungan tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) melalui teleconference.
Dalam rapat tersebut, salah satu yang disepakati adalah ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek.
“Terkait ojek, seluruh peserta rapat sepakat jika selama masa berlakunya PSBB, ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek,” Kepala BPTJ, Polana B Pramesti, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4/2020).
Terkait permasalahan ojek, Polana meminta agar semua pihak perlu memahami bahwa Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 sebenarnya secara keseluruhan semangatnya sudah sama dengan aturan-aturan sektor kesehatan yaitu mencegah penularan covid-19 khususnya di sektor transportasi.
Peraturan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia dengan berbagai kondisi transportasi yang tentunya berbeda-beda.
Adapun, ketentuan dalam pasal 11 yang membolehkan sepeda motor mengangkut penumpang dimunculkan karena di sebagian wilayah tertentu di Indonesia masih terdapat keterbatasan transportasi sehingga sepeda motor masih menjadi tumpuan transportasi.
“Namun, perlu digarisbawahi bahwa sepeda motor dimungkinkan mengangkut penumpang jika memang keadaan sangat memaksa dan harus memenuhi protokol kesehatan,” paparnya.
Selain itu, Polana menegaskan, jika untuk operasional transportasi harus tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Penulis: Riana
Editor: Luki H




























