Kecolongan, Pemakaman Anggota DPRD Sumut Tanpa Protokol Covid-19

Ilustrasi Pengujian Virus Corona

Asahan, PONTAS.ID – Anggota DPRD Sumatera Utara, SB (69) yang meninggal pada 25 Maret 2020 dan dikebumikan secara normal oleh pihak keluarga karena riwayat penyakit gula. Belakangan diketahui, ternyata SB dinyatakan positif  Covid-19.

Hal itu diketahui dari hasil laboratorium pemeriksaan Swab yang diterima Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Asahan pada Kamis 9 April 2020.

Almarhum sebelumnya telah menjalani perawatan di RS Murni Teguh Medan dan mempunyai riwayat perjalanan dari Bandung, Jawa barat dengan hasil pemeriksaan awal negatif Covid-19.

“Lalu pihak Rumah Sakit mengambil lendir ditenggorokan untuk tes laboratorium, namun ketika masih dalam perawatan beliau meninggal,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, Jumat (10/4/2020).

Rahmat mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendekatan dan pendataan terhadap keluarga almarhum orang-orang yang pernah berinteraksi dengannya serta para pelayat yang datang, baik saat disemayamkan hingga dikebumikan.

“Pendataan dilakukan untuk keperluan pemeriksaan kesehatan dan uji Rapid Test,” ujar Rahmat.

Meskipun sejak SB meninggal hingga keluarnya hasil Swab yang menyatakan positif Covid-19 sudah lewat 14 hari, namun Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Asahan akan tetap melakukan pemeriksaan kepada semua orang yang pernah berinteraksi dengan almarhum.

“Meskipun sudah lewat 14 hari, kami akan tetap melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap orang-orang yang pernah berinteraksi dengan almarhum dengan tujuan untuk meminimalisir segala kemungkinan yang tidak kita inginkan,” tutup Rahmat.

Penulis: Bayu Kurnia Jaya
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleKurangi Dampak Covid-19, Bupati Sergai Salurkan Bantuan ke Panti Jompo
Next articlePolisi: Jangan Main-Main dengan APD

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here