Legislator: ‘New Normal’ Belum Semestinya Diberlakukan

Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, mengatakan, kebijakan new normal belum semestinya diberlakukan pemerintah saat ini, karena jumlah pertambahan kasus yang masih cukup tinggi.

Rata-rata 400 kasus positif virus Corona bertambah setiap hari. Bahkan pada tanggal 21 Mei lalu, terjadi peningkatan kasus positif corona sebanyak 973 orang.

“Saat ini saja, PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) belum bisa dikatakan efektif, masih banyak masyarakat beraktifitas keluar rumah tanpa masker atau tanpa jaga jarak,” kata Anis, dalam keterangannya, Kamis (28/5/2020).

Politisi dapil DKI Jakarta I ini juga menyoroti kesiapan pemerintah dalam menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai. Dengan kurva yang masih naik dan aktivitas masyarakat yang akan kembali dibuka, kemungkinan penambahan pasien positif dalam jumlah besar akan sangat nyata.

“Jika pemerintah memaksakan diri menerapkan new normal, menurut saya justru akan mengkhawatirkan. Sebab, peningkatan aktivitas masyarakat akibat kebijakan itu bisa berpotensi menambah jumlah kasus virus Corona di dalam negeri,” imbuhnya.

Selain itu menurunya, ketika new normal diberlakukan secara efektif, daya angkat industri terhadap perekonomian tidak akan sama dan tidak akan sekuat sebelum pandemi Corona terjadi. Karena new normal diberlakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, dimana physical distancing tetap dilakukan dan para pekerja yang berusia di atas 45 tahun tidak bisa masuk kerja.

“Faktor  ini akan mempengaruhi struktur pekerja di perusahaan-perusahaan,” tandas Anis.

Ia menegaskan, pemerintah harus benar-benar melakukan kajian yang matang soal skenario dan dampak new normal kepada kesehatan masyarakat dan perekonomian. Ia mengingatkan, jangan sampai tujuan new normal malah seperti jauh panggang dari api.

“Jangan sampai pemberlakuan kebijakan new normal membuat jumlah kasus justru makin bertambah dan membuat  pemulihan ekonomi menjadi makin lama untuk Indonesia,” tutup Anis.

Penulis: Riana

Editor: Luki H

Previous articleAntisipasi Kemarau, Kementan-BPTHPH Jabar Pantau Komoditas Strategis Hortikultura
Next articleNetflix dan Spotify cs Kena Pajak 10% Mulai 1 Juli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here