Asahan, PONTAS.ID – Bupati Asahan, Surya meminta seluruh masyarakat agar menunda dalam 2-3 pekan kedepan bila ingin melakukan pengurusan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan.
Hal tersebut disampaikan Bupati melalui suratnya bernomor 443.1/229 tertanggal 23 Maret 2020, surat itu sendiri merupakan bagian dari upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dalam upaya melindungi masyarakat Kabupaten Asahan selain juga upaya pencegahan penyebaran virus Corona yang saat ini mulai mewabah di Kabpaten Asahan.
“Dalam surat tersebut secara tegas Bupati juga menyatakan, bahwa pelayanan adminduk hanya diberikan kepada masyarakat yang betul-betul membutuhkan dokumen kependudukan seperti untuk pengurusan BPJS, Rumah Sakit atau untuk keperluan pendaftaran TNI-POLRI,” kata Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, Rabu (25/3/2020).
Penundaan tersebut lanjut Rahmat, juga berlaku untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Alasannya saat pengurusan KTP ada kontak fisik langsung, kendati demikian tetap ada pengecualian untuk hal-hal yang sifatnya mendesak dan sangat penting.
“Diharapkan masyarkat dapat memaklumi isi ataupun tujuan surat yang dikeluarkan Bupati tersebut, hal ini semata-mata untuk kepentingan yang lebih luas dalam memutus mata rantai virus Corona. Dan harapan Bapak Bupati bencana ini bisa segera berakhir dan kita semua bisa beraktivitas kembali seperti biasanya, ” tukas Rahmat.
Penulis: Bayu Kurnia Jaya
Editor: Pahala Simanjuntak