Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah dalam rentang 6 Februari hingga 10 Maret telah menolak masuk 126 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara. Mereka dideportasi lantaran memiliki gejala menyerupai covid-19.
Pelaksana Harian Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mengungkapkan 126 WNA itu berupaya masuk ke Indonesia melalui enam pintu yakni Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Kualanamu Medan, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Hang Nadim Batam dan Pelabuhan Center.
“Paling banyak ditolak di Bandara Ngurah Rai, ada 89 WNA. Kemudian di Soetta 22 WNA, Kualanamu 7 WNA, Juanda 5 WNA, Hang Nadim 1 WNA dan Batam Center 2 WNA,” ujar Jhoni di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Ia mengatakan Ditjen Imigrasi telah menerapkan proses ketat dalam upaya mencegah penyebaran covid-19 di Indonesia.
“WNA harus melalui beberapa tahap untuk bisa masuk Indonesia. Tahap pertama adalah melalaui pemeriksaan suhu tubuh dengan thermal scan. Setelah itu, tahap dua, ada koordinasi dari beberapa stakeholder seperti Ditjen Imigrasi, Bea Cukai, Angkasa Pura dan karantina. Kalau sudah terjaring dari tahap satu, tidak akan bisa masuk ke tahap dua,” terang dia.
Penulis: Stevany
Editor: Idul HM




























