Terapkan PPKM Darurat, Kepala Daerah Harus Diberikan Jaminan Diskresi

Anwar Hafid
Anwar Hafid

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi II DPR Anwar Hafid mengingatkan Pemerintah soal diskresi bagi Kepala Daerah yang akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Sabtu, 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang, diberikan jaminan.

Pasalnya, ia khawatir jika diskresi bagi kepala daerah menerapkan PPKM Darurat dengan mengambil tindakan tegas di daerahnya masing-masing, dipermasalahkan di kemudian hari oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.

“Jika sanksi diberikan kepada kepala daerah, maka diskresi kebijakan bagi seluruh kepala daerah juga mesti dijamin oleh pemerintah pusat. Jangan sampai pasca kebijakan PPKM Darurat ini, tindakan tegas kepala daerah justru di permasalahkan di kemudian hari,” tegas Anwar Hafid dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/7/2021).

Pemerintah diketahui memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat di 122 kabupaten dan kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali guna menurunkan penambahan kasus Covid-19 menjadi kurang dari 10.000 per hari.

Dari panduan implementasi PPKM Darurat yang disampaikan pemerintah, PPKM Darurat akan dilaksanakan di 48 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Menurut Anwar Hafid, tujuan utama dari penerapan PPKM Darurat sejatinya adalah melindungi segerap warga Negara dari pandemi Covid-19. Dalam pelaksanaannya, kepala daerah juga seirama dengan melaksanakan langkah-langkah strategis di daerahnya guna menekan pandemi Covid-19 sekaligus melindungi warganya.

“Tujuan utama penerapan PPKM Darurat adalah melindungi warga negara dari ancaman pandemi, mayoritas kepala daerah saya yakini juga ingin berbuat terbaik untuk melindungi warganya,” jelas Anwar Hafid.

Ia menambahkan, PPKM Darurat dipastikan membawa dampak bagi pelaku usaha. Apalagi jika merujuk aturannya, banyak sektor yang dibatasi secara ketat operasionalnya.

Dari perbankan, perhotelan, industri, logistik dan transportasi hingga industri makanan dan minuman.

Selain itu, pengetahan juga berlaku untuk jam buka supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima hingga lapak jajanan.

“Pasti akan Terdampak utamanya bagi pelaku usaha, Pemerintah mesti memastikan bagi mereka yang terdampak kebijakan ini mesti mendapatkan insentif dan bantuan,” kata Anwar Hafid yang juga Ketua DPD Demokrat Propinsi Sulawesi Tengah itu.

Pemberian insentif itu penting dilakukan agar kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi dan bisa bertahan selama mengikuti kebijakan PPKM Darurat.

“Jangan sampai pandemi berlalu dan hajat hidup rakyat juga berlalu,” pungkas Anwar Hafid.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Riana

Previous articleMPR Dukung Pemerintah Tetapkan PPKM Darurat
Next articleKhusus Warga Jabodetabek, Pahami 16 Aturan PPKM Darurat Ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here