Pelaku Industri Yakin Kasus Jiwasraya Tak Pengaruhi Asuransi Jiwa

Asuransi Jiwasraya
Asuransi Jiwasraya

Jakarta, PONTAS.ID – Pelaku industri asuransi meyakini kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak memengaruhi kinerja industri asuransi jiwa secara umum.

Adapun hingga Januari 2020 gagal bayar klaim Jiwasraya telah mencapai Rp 16 triliun.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sebelumnya juga menyampaikan bahwa kasus tersebut tidak mewakili industri asuransi jiwa secara keseluruhan.

“Menurut saya, dampak kasus Jiwasraya hanya sementara. Dengan upaya yang sedang dan akan dilakukan OJK, AAJI dan masing-masing perusahaan asuransi jiwa, kondisi akan membaik dan tetap bisa tumbuh tahun ini,” kata Direktur Utama Bhinneka Life, Wiroyo Karsono di Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Ke depan, kolaborasi antar pihak, baik pelaku usaha, pemerintah, asosiasi dan regulator dipandang penting agar kasus serupa tidak berulang kembali. Untuk itu, Wiroyo mendukung upaya regulator dalam mempercepat reformasi Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
“Mendukung penuh, pasti tujuannya meningkatkan kepercayaan dan minat masyarakat terhadap produk asuransi jiwa, yg memang sgt penting bagi tiap keluarga. Dan untuk perlindungan nasabah, antara lain pembentukan Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP),” terang Wiroyo.

Secara terpisah, ekonom dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Lukman Hakim juga mengapresiasi langkah OJK untuk melakukan reformasi IKNB. Bahkan, menurut dia, jika dimungkinkan reformasi IKNB rampung tahun ini.

“Saya setuju kalau OJK untuk reformasi non bank secepatnya. Reformasi IKNB harus dipercepat kalau perlu dalam setahun ini selesai semua aturan. Mungkin (aturan) dari perbankan bisa langsung didesain, bisa diimplementasikan,” tutur Lukman.

Secara umum, pertumbuhan kinerja industri asuransi tetap positif sepanjang 2019. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, premi asuransi komersial yang dikumpulkan mencapai Rp 281,2 triliun pada 2019. Angka ini tumbuh 8 persen secara tahunan (yoy).

Dari angka itu, premi asuransi jiwa tercatat sebesar Rp 179,1 triliun atau tumbuh 4,1 persen (yoy). Adapun premi asuransi umum atau reasuransi sebesar Rp 102,1 triliun.

Risk-Based Capital (RBC) atau permodalan industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 345,35 peraen dan 789,37 persen, lebih tinggi dari threshold 120 persen.

Aset industri asuransi tumbuh 5,91 persen (yoy) dari Rp 862,8 triliun pada 2018 menjadi Rp 913,8 triliun pada Desember 2019.

Sementara itu, nilai aset asuransi Jiwasraya tercatat sebesar Rp 22,03 triliun atau hanya sekitar 1,6 persen dari total aset industri asuransi.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Hendrik JS

Previous articleBMKG: Jakarta Diprediksi Diguyur Hujan dan Angin Kencang Hari Ini
Next articleDampak Virus Corona, Pemerintah Bahas Kemungkinan Penurunan Harga Avtur Pesawat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here