BPK Akan Laporkan Benny Tjokro ke Bareskrim soal Kasus Jiwasraya

Agung Firman Sampurna
Agung Firman Sampurna

Jakarta, PONTAS.ID – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna bakal mengadukan eks Dirut PT Hanson International (MYRX) Tbk Benny Tjokro ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik terhadap lembaganya dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

“Karena apa yang disampaikan merupakan tuduhan yang tak berdasar, setelah konpers kami akan mengadukan apa yang dilakukan Benny Tjokro ke Bareskrim Mabes Polri,” ujar Agung dalam konferensi pers di BPK, Senin (29/6/2020).

Laporan dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan karena Benny Tjokro menuding BPK menutupi keterlibatan grup besar dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi Jiwasraya di pengadilan, salah satunya adalah Bakrie Group.

“Apa untungnya kami menutup-nutupi,” imbuh Agung.

Menurut Agung, BPK telah melakukan tugas sesuai mandatnya yakni menelusuri dugaan kerugian negara atas kasus tersebut. Ia membantah keterlibatan dan menutupi pihak tertentu dalam kasus tersebut dan meminta Benny membuktikannya di meja hijau.

Tak hanya menuding, Benny sebelumnya juga menggugat secara perdata BPK dan pihak Kejaksaan yang menangani kasus korupsi Jiwasraya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Klasifikasi pertama dalam gugatan tersebut adalah terkait dengan perbuatan melawan hukum yang diduga telah dilakukan oleh para tergugat.

Gugatan yang teregister dalam nomor 199/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst itu dilayangkan kepada auditor BPK I Nyoman Wara sebagai tergugat 1, lalu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai tergugat 2, dan juga Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Ali Mukartono sebagai tergugat 3.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Stevany

Previous articleReshuffle Tiga Kementerian, PKS Tunggu Aksi Presiden dalam Sepekan
Next articleMenteri PUPR Tinjau Penanganan Bencana Longsor di Ruas Jalan Palopo – Makale

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here