Jakarta, PONTAS.ID – PT Pertamina (Persero) melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penerimaan pembayaran atas penjualan produk di Aceh melalui bank syariah.
Sebanyak 3 bank syariah yang digandeng dalam kerja sama ini yaitu Bank BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, serta Bank BNI Syariah.
Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Emma Sri Martini, mengatakan, kerja sama ini selaras dengan Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 11 tahun 2018, yang mensyaratkan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh adalah yang berprinsip dan menggunakan akad syariah.
“Walaupun Pertamina bukan merupakan lembaga keuangan, namun transaksi konsumen di Aceh melibatkan bank konvensional. Penandatanganan kerjasama ini upaya kami untuk mempermudah konsumen melakukan transaksi ekonomi berdasarkan prinsip Syariah,” ungkapnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (18/2/2020).
Emma menambahkan, ketiga bank syariah tersebut telah berhasil melakukan uji coba sistem host to host untuk penerimaan hasil penjualan melalui sistem MySAP di Pertamina.
Keseluruhan tahapan direncanakan dapat siap beroperasi sampai dengan akhir 2020, atau lebih cepat dari tenggat waktu tahun 2021 yang dipersyaratkan Qanun Aceh Nomor 11.
Dia meminta, ketiga bank syariah tersebut dapat menjaga komitmen untuk menerima setoran pembelian produk Pertamina. Sehingga pihaknya dapat terus memberikan sumbangsih untuk kesejahteraan masyarakat Aceh.
“Salah satu bentuk sumbangsih Pertamina adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Tahun 2019, setoran PBBKB Pertamina bagi pendapatan asli daerah (PAD) Aceh mencapai Rp 318,5 miliar,” tuntasnya.
Penulis: Ririe
Editor: Riana



























