Menteri ESDM: Skema Gross Split Belum Mampu Tarik Invest‎asi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif. (Foto: Kementerian ESDM)

Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengungkapkan, skema bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) gross split tak terbukti berhasil menarik investasi. Karenanya, ia pun akan kemabli menerapkan sistem cost recovery.

“Di sektor migas kita dulu kenalkan sistem sharing cost recovery. Beralih ke gross split, ternyata gross split belum mampu tarik invest‎asi,” kata Arifin, di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Arifin mengatakan, gross split cenderung disukai oleh investor yang memanfaatkan sumur-sumur lama.

“Gross split lebih banyak disukai para investor untuk memanfaatkan sumur-sumur yang sudah dikerjakan sebelumnya, sedang discovery baru ingin mendapatkan security di eksplorasinya,” klaim Arifin

Meski tak menarik, lanjut Arifin, skema gross split tak lantas dihapuskan. Kedua skema bagi hasil tersebut akan diterapkan pada industri migas Indonesia. Sebab, masing-masing skema bagi hasil memiliki karakteristik berbeda yang diminati oleh investor.

“Gross split diminati untuk sumber yang sudah dikerjakan, untuk yang baru butuh security eksplorasinya. Kita fleksibel kenalkan dua skema ini,” paparnya.

Untuk menerapkan bagi hasil migas dengan skema cost recovery, Kementerian ESDM sedang melakukan evaluasi komponen split yang bisa menghemat biaya. Dia memastikan, kebijakan yang dibuat harus mempertimbangkan keuntungan investor dan negara.

“Kita sedang meneliti item-item cost recovery apa saja yang bisa kita sepakati bersama dan mana-mana yang bisa kita hemat. Nanti arahnya pada total cost yang berikan benefit dua pihak,” tuntasnya.

Asal tahu saja, skema gross split memungkinkan penetapan bagi hasil ditetapkan di awal setelah berproduksi dengan hitungan 57 (negara) :43 (kontraktor) untuk minyak dan 52:48 untuk gas.

Sedangkan sistem cost recovery, merupakan penetapan bagi hasil setelah dikurangi, First Tranche Petroleum (FTP) dan pengembalian biaya operasi (cost recovery) kepada KKKS. Hitungannya 85:15 untuk minyak dan 70:30 untuk gas.

Gross split tidak meminta adanya keterlibatan pemerintah dalam biaya operasional KKKS. Sedangkan cost recovery memungkinkan itu melalui work program and budgeting (WP&B) SKK Migas. Gross split mempertimbangkan faktor eksternal sesuai keekonomian lapangan migas. Sementara cost recovery tidak.

Penulis: Ririe

Editor: Riana

Previous articlePemko Medan Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir
Next articleUnggahan di FB Berujung Kematian, Polisi Buru 2 Teman Reza Sinaga