DPR Desak Menteri ESDM Tindak Tegas BU yang Tak Penuhi DMO

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi VII DPR RI mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, untuk bertindak tegas dalam pengawasan pemenuhan domestik market obligation (DMO) oleh semua badan usaha (BU), dan segera menerapkan kebijakan pemanfaatan dan strategi perbaikan pengadaan batubara demi menjamin ketersediaan pasokan batubara yang berkelanjutan untuk pasar domestik dan ketahanan energi nasional.

Hal tersebut menjadi salah satu isi kesimpulan dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, Arifin Tasrif, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (22/3/2021).

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI, Muhammad Nasir, mempertanyakan informasi terkait adanya perusahaan batubara yang tidak menjalankan aturan DMO. Di mana, pemerintah mewajibkan masing-masing pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), untuk memenuhi DMO sebesar 25 persen dari rencana jumlah produksi batubara yang disetujui.

Hal tersebut semata untuk memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri. Pemerintah juga menetapkan harga jual batubara untuk pembangkit listrik di dalam negeri maksimal 70 per ton dolar Amerika.

“Setelah rapat ini, kita dudukan pembentukan Panja Energi Primer, siapa perusahaan yang tidak setor DMO untuk dicabut izinnya,” ujar Nasir, dikutip dari laman DPR RI, Selasa (23/3/2021),

Nasir mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi adanya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berubah bahan bakarnya dari batubara ke gas. Karena stok batubara untuk pembangkit listrik hanya cukup untuk tiga hari. Jika stok batubara hanya cukup untuk tiga hari, hal tersebut tentu akan berisiko bagi operasional pembangkit listrik, termasuk yang dioperasikan PT PLN (Persero). Pada akhirnya kondisinya tidak lagi Indonesia terang, melainkan Indonesia gelap.

“Begini, ini kewalahan PLN, stok (batubara) pembangkit cuma tiga hari. Kalau terjadi bencana, bukan Indonesia terang, tapi Indonesia gelap,” tegas politisi Fraksi Partai Demokrat itu.

Menjawab hal tersebut, Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa realisasi penyerapan batubara untuk domestik tidak sesuai target, atau kurang dari 137 juta ton dari total realisasi produksi 560 juta ton. Penyerapan untuk dalam negeri (terganggu) karena adanya pandemi Covid-19 untuk PLN dan IPP (pengembang listrik swasta).

Tidak hanya itu, Arifin mengaku, ada sejumlah PLTU PLN yang rusak, sehinga bahan bakar batu bara digantikan dengan gas. Sedangkan, salah satu penyebab terhambatnya pasokan batubara ke pembangkit listrik PLN pada akhir tahun sampai dengan awal tahun ini karena faktor cuaca buruk.

“Jadi ada gelombang besar, hujan, dan lainnya, ini menghambat. Lalu ada kerusakan pembangkit PLN, kami sudah bantu dengan suplai gas yang ada di inventori,” dalihnya.

Penulis: Riana

Editor: Luki Herdian

Previous articleDPR Apresiasi Program ETLE Polri
Next articleSosialisasi Empat Pilar, Anis: Nilai-nilai Kebangsaan Harus Menjiwai Kehidupan Pribadi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here