Petinggi Hyundai dan Bos King Properti Jadi Tersangka KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang, (Foto:Ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan General Manager PT Hyundai Engeneering Construction, Herry Jung (HEJ), dan Direktur PT King Properti, Sutikno (STN) sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga memberi suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara tindak pidana korupsi ke penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).

Saut lanjutkan, Herry diduga memberi suap Rp6,04 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. Sementara, kata Saut, janji awal suap adalah Rp10 miliar. Ia mengatakan, uang diberikan melalui perantara secara tunai dengan beberapa kali penyerahan.

Saut menjelaskan uang diberikan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM). Sehingga, seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.

Sementara, Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT King Properti. Pemberian uang diduga dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018.

“STN (Sutikno) diduga membawa uang secara tunai dari Karawang untuk kemudian disetorkan di Cirebon,” kata Saut.

Sebagai informasi, penyidikan kasus ini telah dilakukan KPK sejak 14 Oktober 2019. Selama proses penyidikan dua tersangka, penyidik telah memeriksa total 32 saksi di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, pejabat di SKPD Kabupaten Cirebon dan pihak swasta.

Penulis: Ririe

Editor: Luki H

Previous articlePesan Menteri ESDM untuk Akademisi: Giatkan Penelitian EBT
Next articleSerikat Pekerja Tolak Ahok Jadi Bos Pertamina