Taufik Kurniawan Tambah Daftar Panjang Anggota Parlemen Terjerat Korupsi

Taufik Kurniawan Pakai Rompi Orange Usai Menjalani Pemeriksaan Penyidik KPK

Jakarta, PONTAS.ID – Peneliti Formappi, Lucius Karus mengungkapkan, penetapan Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum PAN, Taufik Kurniawan oleh KPK sebagai tersangka kembali memperpanjang daftar anggota DPR yang tersangkut kasus korupsi.

Dari Januari-Mei 2018, sudah 61 orang gabungan DPR/DPRD yang tertangkap melakukan korupsi. Jumlah ini tentu sudah luar biasa dari sisi jumlah wakil rakyat yang menjadi pesakitan korupsi.

Jumlah itu juga menunjukkan hampir tak ada efek jera dari semua proses hukum yang dilakukan terhadap anggota DPR/DPRD. Parade penangkapan yang luar biasa memalukan, tak membuat anggota parlemen lainnya jera mengulangi hal serupa.

“Ini tentu fenomena yang aneh. Kita berhadapan dengan wakil rakyat yang nampaknya sudah tak peduli lagi dengan rasa bersalah dan rasa malu. Bayangkan jika sifat itu ada pada hampir semua anggota parlemen. Korupsi akan menjadi hal biasa dan lumrah. Bahwa satu dua orang akan ditangkap oleh penegak hukum sama sekali tak berarti korupsi itu akan dianggap sebagai kejahatan oleh DPR, dan oleh karenanya akan selalu dilakukan,” kata Lucius kepada Pontas.id, Sabtu (3/11/2018).

Lucius menjelaskan, nampaknya ini ujian besar tak hanya bagi KPK yang sejauh ini terus konsisten melakukan pemberantasan korupsi, tetapi juga ujian bagi publik yang juga masih konsisten menganggap korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

Terlebih, apa jadinya ketika yang dianggap oleh publik suatu kejahatan luar biasa, tetapi bagi wakil rakyat malah sebuah aksi biasa bahkan suatu permainan saja.

“Ini tentu bahaya besar karena itu artinya bicara soal pemimpin berintegritas itu hanya lelucon saja bagi para politisi. Demi menyenangkan rakyat mereka akan ikut meneriakkan pentingnya integritas, tetapi di belakang rakyat mereka akan kembali dengan aksi kejahatan serupa,” ujarnya.

“Artinya kita juga mesti sadar bahwa yang setiap hari muncul dari mulut politisi soal niat mereka mau berjuang untuk rakyat sesungguhnya hanya kamuflase saja,” lanjutnya.

Ia menilai, masih terus terjadinya praktik korupsi membuktikan jika anggota parlemen memang tak pernah bekerja atau berpikir untuk kepentingan rakyat.

“Dengan demikian mengharapkan perubahan besar untuk membangun negeri tanpa korupsi jelas bukan lagi urusan politisi. Ini harus muncul dan menjadi inisiatif masyarakat. Inisiatif ini mesti dimulai dengan memilih calon yang berintegritas pada saat pemilu walaupun kita tahu integritas calon saja tak akan menjamin anggota parlemen tak akan melakukan korupsi ketika menjabat,” tegasnya.

Lucius pun juga mengajak semua pihak untuk juga harus bisa menghukum parpol yang mempunyai kecenderungan membela korupsi atau melindungi pelaku korupsi.

“Semuanya memang tak menjamin, tetapi untuk jangka waktu singkat, upaya-upaya ini harus dilakukan demi memastikan harapan untuk membangun perubahan pasca Pemilu 2019 bisa terjadi,” pungkasnya.

Ambil Hikmah

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebutkan sudah banyak anggota legislatif baik di DPR hingga DPRD yang diproses KPK karena terlibat dalam kasus korupsi maupun pencucian uang.

Ia juga mengingatkan, agar anggota legislatif mengambil pelajaran atas terjeratnya Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dalam kasus dugaan korupsi.

“Tentu kami berharap ini tidak perlu bertambah, kalau memang ada kehendak yang sama untuk tidak menerima suap,” kata Febri.

Jadi harapan kami berhenti, jika memang ada komitmen yang sama untuk tidak menerima suap dan melakukan korupsi. Itu poin paling krusial saya kira,” lanjutnya.

Febri juga mengingatkan, apabila komitmen antikorupsi tak diwujudkan dan anggota legislatif masih melakukan kejahatan korupsi, KPK tak segan-segan untuk menindaknya.

“Kalau memang masih menerima dan kami mendapatkan laporan dari masyarakat secara valid tentu kami akan nemproses dugaan tindakan pidana korupsi tersebut,” kata dia.

Selain itu, kata dia, anggota legislatif harusnya mempertimbangkan ancaman hukuman pencabutan hak politik. Menurut Febri, saat ini sudah banyak putusan-putusan pengadilan yang memberikan hukuman pencabutan hak politik terhadap penyelenggara negara yang terbukti korupsi.

“Terutama yang sudah terbukti di persidangan ya, sudah terbukti tidak amanah dengan kepercayaan (masyarakat) itu dan justru masih melakukan (korupsi). Karena itu pencabutan hak politik jadi salah satu concern dari KPK,” sebutnya.

Previous articleDitahan KPK, PAN Copot Taufik Kurniawan dari Wakil Ketua DPR
Next articleSandiaga: Ekonomi Sulteng Harus Dibangun Kembali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here