Jakarta, PONTAS.ID – Sebanyak 62 bangunan liar (Bangli) di Jalan Sunter Karya, Kelurahan Sunter Jaya dan Sunter Agung, kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, rata dengan tanah.
Bangunan liar ini bongkar petugas untuk mengembalikan fungsi saluran penghubung (PHB) selebar enam meter yang saat ini telah tertutup oleh bangunan liar milik warga tersebut, Kamis (14/11/2019).
Sebanyak 1000 personil gabungan yang meliputi, TNI/Polri, Satpol PP dan Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), petugas Lingkungan Hidup diterjunkan dalam penertiban bangunan liar semi permanen itu.
“Saluran sepanjang 400 meter tersebut menghubungkan mulai dari Jalan Sunter Selatan ke Jalan Sunter Utara,” terang Camat Tanjung Priok, Syamsul Huda di lokasi penertiban.
Saat penertiban yang dilakukan secara manual tersebut berlangsung aman tanpa ada perlawanan dari warga yang bermukim. Bahkan warga dibantu petugas memindahkan barang-barang dan membongkar bangunanya sendiri.
Menurut Camat, sebelum dilakukan penertiban pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada penghuni bangunan agar membongkar bangunannya sendiri melalui surat peringatan (SP) satu hingga SP 3.
“Setelah SP 3 kami juga melakukan komunikasi dengan perwakilan penghuni bangli dan apabila mereka mau, kami juga akan menyediakan Rumah Susun (Rusun) untuk relokasi warga ini,” kata Syamsul Huda.
Usai dilakukan penertiban tersebut, Pemerintah Kota Jakarta Utara bakal melakukan pengawasan hingga pembangunan normalisasi saluran penghubung tersebut rampung.
Penulis: Edi Prayitno
Editor: Riana Agustian



























