Menperin Bakal Hapus Surat Rekomendasi Impor Logam dan Baja

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Perindustrian (Menperin) Airlanggar Hartarto menyebutkan pihaknya akan menghapus sebanyak 18 aturan atau regulasi untuk meningkatkan daya saing Indonesia.

Salah satunya ialah menghapus tentang pertimbangan teknis (pertek) atau surat rekomendasi untuk pemegang Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) di sektor logam dan baja.

“Ada beberapa hal yang terkait bahan baku industri. Untuk API-P itu kami akan lepaskan. Itu cukup dengan Permenperin,” kata Airlangga di Jakarta, Senin (14/10/2019).

Airlangga menjelaskan, pertek untuk pemegang Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) tetap ada dan berlaku. Pasalnya, regulasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

“Masih tetap, karena itu kan ada di Permendag,” jelasnya. Dia menambahkan, selain menghapus 18 aturan/regulasi tersebut, pemerintah juga memberikan kemudahan berupa tax holiday dan tax allowance ini dalam rangka meningkatkan daya saing industri di Tanah Air.

Kebijakan ini diupayakan rampung sebelum pergantian kabinet kerja pada 20 Oktober 2019 dan sudah dikomunikasikan dengan asosiasi logam dan baja, The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA). “Iya sudah,” tambah dia.

Penghapusan 18 aturan/regulasi bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia. Ini selaras dengan yang dilakukan pemerintah memimta kementerian menghapus peraturan izin yang ditenggarai menghambat kegiatan investasi.

“Kita sedang finalisasi penghapusan 18 regulasi dan penyederhanaan enam peraturan. Mudah-mudahan sebelum Jumat pekan ini sudah beres,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya para importir harus mengurus dokumen API-P dalam melakukan aktivitas impor. Ada sejumlah berkas yang dibutuhkan dalam mengurusnya.

Adapun dokumen persyaratan untuk keperluan Pemilik APIP ialah:

-Surat permohonan yang dicetak melalui SIINas
-Nomor Induk Berusaha (NIB)

-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) -Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha lain yang sejenis

-Daftar Isian Perusahaan dengan menggunakan Formulir IIb yang diinput dan dicetak dari SIINas

-RKIB dengan menggunakan Formulir IIc yang diinput dan dicetak dari SIINas

-Kapasitas, rencana produksi dan kebutuhan bahan baku satu tahun produksi dengan menggunakan

-Formulir IId yang diinput dan dicetak dari SIINas

-Realisasi Produksi dan Penggunaan Bahan Baku 2 tahun dengan menggunakan formulir IIe yang diinput dan dicetak dari SIINas

-Penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan barang yang akan diimpor dilengkapi dengan gambar pendukung paling sedikit berupa flow proccess produksi dan gambar barang

-Surat pernyataan bermaterai cukup dengan Formulir IIf yang diinput dan dicetak dari SIINas

-Kontrak kerja sama dengan perusahaan mitra pengguna jasa perusahaan tersebut yang memuat informasi mengenai jenis barang, jumlah barang, dan tujuan penggunaannya atas barang yang akan diimpor dan; izin usaha industri atau izin usaha lain sejenis yang dimiliki perusahaan mitra (Bagi Perusahaan Pemilik API-P yang Bergerak di Bidang Jasa)

-Surat Persetujuan Impor dan/atau Pertimbangan Teknis yang telah terbit.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Riana

Previous article49 ASN di Sergai Jalani Ujian, Bupati: Kenaikan Pangkat Bukan Hak
Next articleDukung Industri Mamin, Gapmmi Harap Pemerintah Integrasikan Kebijakan Hulu ke Hilir

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here