Sergai, PONTAS.ID – Kenaikan pangkat adalah salah satu cara untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian ASN kepada Negara. Kenaikan ini bukan hak tapi penghargaan dari pejabat berwenang, karena prestasi kerja ASN sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 12/2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Hal ini dikatakan oleh Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Soekirman saat membuka Ujian Dinas bagi 49 ASN di Lingkungan Pemkab Sergai, di aula Theme Park Hotel Resort Pantai Cermin, Senin (14/10/2019).
“Kenaikan pangkat seyogyanya diberikan secara adil dengan mekanisme yang berdasarkan azas kompetensi. Jika ujian ini ditujukan untuk memfasilitasi ASN agar dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, ujian ini juga dimaksudkan bagi mereka yang tidak menempuh jalur pendidikan S1, S2 maupun Diklat PIM III (bagi pejabatan eselon III) tetapi sudah memiliki golongan II/d dan III/d,” jelas Bupati.
Materi yang diujikan adalah Pancasila, UU 1945, RPJM, peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, KORPRI, teori kepemimpinan, fungsi manajemen, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja instansi, substansi/muatan lokal, bahasa Indonesia, sejarah Indonesia, “Perkembangan politik dalam negeri, ekonomi dan pembangunan, perkembangan politik luar negeri terutama kerjasama ASEAN dan bagi peserta ujian dinas tingkat II nantinya akan ada sesi wawancara setelah ujian tertulis,” imbuhnya.
Selain itu Bupati juga mengingatkan, di era digital ini segala sesuatu bisa didapat dengan mudah. “Untuk itu saya mengharapkan seorang ASN haruslah memiliki kepribadian, integritas dan ketahanan saudara harus meningkat, agar sebagai seorang ASN anda tidak dapat dipengaruhi atau diprovokasi pihak-pihak yang ingin memecah belah negara,” pungkas Bupati.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Regional VI Medan, English Nainggolan dalam paparannya menjelaskan, setelah lulusnya para peserta dari ujian ini dan mendapatkan kenaikan golongan serta harus merubah perilaku dan pola pikir.
“Jangan membawa perilaku pada saat kita berada di golongan dua ke perilaku saat sudah jadi golongan tiga. Begitu juga dengan golongan tiga yang naik golongan empat, haruslah ada hal yang baru dari dalam diri kita,” kata dia.
Saat ini untuk menjadi ASN kata English bukan merupakan hal mudah. Jika sebagai ASN tidak memiliki kontribusi bagi negara juga bisa saja diberhentikan dari status kepegawaian, “Untuk mencegah kerugian negara karena memberi gaji kepada pegawai yang tidak memberikan kontribusi nyata,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala BKD Sergai, Dimas Kurnianto melaporkan, peserta ujian dinas bagi ASN di lingkungan Pemkab Sergai tahun 2019 sebanyak 49 peserta, yang terbagi dalam tingkat I sebanyak 39 peserta dan tingkat II sebanyak 10 orang peserta.
Penulis: Andy Ebiet
Editor: Pahala Simanjuntak




























