Calon Menteri Jokowi dari Parpol, Emrus: Ini 3 Syaratnya

Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner, Emrus Sihombing

Jakarta, PONTAS.ID – Calon menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya merupakan sosok yang memiliki minimal tiga kriteria dalam Kabinet Kerja Jilid-II. Tiga kriteria ini termasuk bagi calon menteri yang diusung partai politik (Parpol).

“Pertama, figur yang memiliki integritas tinggi dan kapabel di bidangnya. Figur seperti ini adalah figur yang sangat paham terhadap bidang yang akan ditempatinya di kementerian sekaligus memiliki integritas tinggi,” kata Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing, ketika dihubungi PONTAS.id, Kamis (10/10/2019)..

Kriteria kedua, lanjut Emrus, adalah figur yang sudah selesai dengan dirinya sendiri, “Sehingga semua ilmu pengetahuan dan kemampuannya diabadikan untuk negara dan tidak mencari-cari keuntungan pribadi,” tegasnya.

Kemudian yang ketiga, figur yang memiliki jiwa kepemimpinan dan pluralis, sebab saat ini kondisi masyarakat Indonesia cenderung terbentuk kelompok-kelompok ekslusif, baik etnis maupun religi.

Figur yang memiliki jiwa kepemimpinan dan pluralis, kata dia diharapkan dapat memimpin di kementerian dan mencegah potensi munculnya kelompok-kelompok eksklusif.

“Dengan minimal memenuhi tiga kriteria tersebut, saya optimistis figur yang ditempatkan di setiap kementerian dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan baik sebagai menteri,” kata Emrus.

Pelayanan Publik
Dia juga mengusulkan kementerian yang banyak berhubungan dengan publik atau bersifat pelayanan agar menempatkan figur yang memiliki akseptabilitas tinggi dari masyarakat. Misalnya, Menteri Pendidikan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan Menteri Perhubungan.

Pada beberapa kementerian atau jabatan setingkat menteri, Emrus juga mengusulkan figur yang benar-benar profesional dan tidak direkomendasikan oleh partai politik.

Ia mencontohkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Jaksa Agung.

Menurut Emrus, Jaksa Agung meskipun berasal dari jaksa aktif atau dari pensiunan jaksa jika direkomendasikan oleh partai politik, tidak bisa menjadi figur independen sepenuhnya.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Idul HM

Previous articleBos SKK Migas Sebut Masa Kejayaan Minyak RI Akan Terulang
Next articleWiranto Diserang, DPR: Harus Bongkar!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here