Bupati Soekirman Launching Uji Ranmor Melalui Booking Service

Bupati Soekirman ketika melaunching Booking Service Dishub Sergai. (Foto: Pontas.id)

Sergai, PONTAS. IDGuna memberikan kemudahan bagi pemilik kenderaan bermotor untuk melakukan uji kendaraan, Dinas Perhubungan (Dishub) Sergai melakukan sistem Booking Service yang di-launching oleh Bupati Sergai, H. Soekirman, di kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Sergai, di Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kamis (3/10/2019).

Bupati Soekirman saat launching mengatakan, sistem Booking Service ini menjawab tantangan terhadap pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang selama ini identik dengan antri.

“Karena tidak antri dan semakin mudah, maka hal ini diharapkan PAD meningkat,dengan tetap mengedepankan prinsip keselamatan berkendaraan yang laik jalan,”kata Soekirman.

Menurut Bupati, keselamatan lalu lintas hanya dapat ditekan kalau pengawasan dan penindakan terhadap moda transportasi barang dan angkutan orang, serta harus didukung oleh pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor guna mewujudkan tranportasi yang aman, nyaman serta selamat.

Dinas Perhubungan memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat besar, hal ini harus  melalui pengawasan serta penindakan terhadap kendaraan bermotor yang tidak laik jalan, dan tidak mengikuti ketentuan yang berlaku bersama-sama dengan Polres Sergai.

Sesuai hadil Rapat Kerja Forum Lalu Lintas pada bulan Agustus lalu,tentang program kerja guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, ke depannya akan dilaksanakan kegiatan Penindakan Sidang di Tempat bagi para pelanggar lalu lintas yang mengabaikan keselamatan berlalu lintas untuk mencapai program “Zero Accident” dari Kementerian Perhubungan bersama Mabes Polri,pungkas Soekirman.

Sebelumnya, Kadis Perhubungan, M.P Naibaho, melaporkan, sesuai UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan yang di impor, dibuat dan dirakit didalam negeri yang akan dioperasikan di jalan, wajib dilakukan pengujian meliputi uji tipe dan uji berkala.

Untuk melaksanakan uji tipe dan uji berkala tersebut, Pemkab Sergai telah mengeluarkan Perbup Nomor 40 Tahun 2019 tentang Teknis Pelayanan Pengujian Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sergai, didalamnya terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu pelayanan pengujian kendaraan bermotor melalui Booking Service serta Reguler.

Pelayanan pengujian melalui Booking Service merupakan inovasi baru dari Dishub Sergai untuk meningkatkan PAD, kata MP Naibaho.

Hadir dalam acara tersebut, Ketua PN Sei Rampah Delta Tamtama, perwakilan BPTD Wilayah II-Sumut,Kepala UPT Samsat Sei Rampah diwakili KTU Moch.Jackson Arifianto, SH, perwakilan Kejari Sei Rampah, perwakilan Bank Sumut Sei Rampah, Organda, pengusaha angkutan dan para Stakeholder

Penulis: Andy Ebiet

Editor: Riana

Previous articleHarganas ke 36, Begini Pesan Bupati Asahan
Next articlePeringati Hari Koperasi, Sergai Gelar Temu Aspirasi dan Canangkan Pro-PAPA