Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, memutuskan mundur dari jabatannya sebagai menteri.
Surat pengunduran diri Yasonna ditujukan langsung kepada Presiden Jokowi dengan nomor M.HH.UM.01.01-168 tertanggal 27 September 2019.
Yasonna mengajukan pengunduran sebagai menteri terhitung 1 Oktober 2019. Hal ini tak terlepas dari terpilihnya Yasonna menjadi anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I.
Yasonna menyebut bahwa seorang menteri tak boleh rangkap jabatan sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla serta dukungan selama saya menjabat,” tulis Yasonna, dalam surat tertanggal 27 September 2019 yang ditandatanganinya.
Terpisah, Kepala Biro Humas Kemenkumham, Bambang Wiyono, pun membenarkan surat pengunduran diri Yasonna itu.
“Ya, karena tidak boleh rangkap jabatan,” kata Bambang, saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019) malam.
Senada, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Adita Irawati, pun membenarkan bahwa Yasonna sudah memberikan surat pengunduran diri.
“Saya dapat konfirmasi memang betul sudah menyerahkan surat pengunduran diri karena akan dilantik jadi anggota DPR. Tidak Boleh rangkap jabatan,” bebernya.
Penulis: Ririe
Editor: Luki H




























