Jakarta, PONTAS.ID – Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memprediksi, konsumsi solar subsidi sampai November akan melebihi kuota yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019.
Kepala BPH Migas, Fanshurullah Assa, mengatakan, kuota Solar subsidi berpotensi jebol. Sebabnya, penyaluran Solar yang tidak tepat sasaran. Kuota Solar subsidi yang ditetapkan tahun ini sebesar 14,5 juta Kl diprediksi akan habis pada November 2019.
“November habis fatal dampaknya, karena BBM tahun ini yang ditetapkan pemerintah di APBN hanya 14,5 juta Kl turun dari tahun lalu 15,6 juta Kl,” kata Fanshurullah, saat menghadiri Hilir Migas Expo, di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jumat (27/9/2019).
Diketahui, BPH Migas sejak awal Agustus kemarin melakukan pengendalian kuota jenis bahan bakar tertentu tahun 2019. Pengendalian ini dilakukan lantaran BBM jenis Solar subsidi tersebut berpotensi over kuota.
Adapun, kuota BBM Solar subsidi yang ditetapkan tahun ini sebesar 14,5 juta kilo liter. Hal itu lantaran realisasi konsumsi Solar subsidi hingga Juli 2019 kemarin mencapai 9,04 juta kilo liter. Realisasi itu sekitar 62 persen dari kuota Solar subsidi yang ditetapkan tahun ini.
Merujuk pada realisasi tersebut maka diproyeksikan adanya potensi over kuota sekitar 0,8 juta kilo loter hingga 1,4 juta kilo liter, sampai dengan akhir 2019 nanti.
Lebih jauh, pria yang karib disapa Ifan itu menuturkan, agar prediksi tersebut tidak terjadi, pihaknya telah mengeluarkan sejumlah upaya, yaitu penerapan teknologi digital pada proses penyaluran BBM dan pengawasan bersama dengan TNI dan Polri.
“Tapi sampai hari ini belum berjalan dengan baik,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, sejak Agustus lalu, BPH Migas telah melakukan pengendalian kuota jenis bahan bakar tertentu tahun 2019. Pengendalian ini dilakukan lantaran BBM jenis solar subsidi tersebut berpotensi over kuota.
Adapun, kuota BBM Solar subsidi yang ditetapkan tahun ini sebesar 14,5 juta kilo liter. Hal itu lantaran realisasi konsumsi Solar subsidi hingga Juli 2019 kemarin mencapai 9,04 juta kilo liter. Realisasi itu sekitar 62 persen dari kuota solar subsidi yang ditetapkan tahun ini. Merujuk pada realisasi tersebut maka diproyeksikan adanya potensi over kuota sekitar 0,8 juta kilo loter hingga 1,4 juta kilo liter, sampai dengan akhir 2019 nanti.
Pengendalian kuota yang dilakukan BPH Migas, yakni membatasi pembelian maksimal 20 liter/hari untuk kendaraan pribadi. Kemudian kendaraan angkutan barang roda empat dibatasi pembelian 30 liter/hari, sementara dengan roda enam atau lebih dibatasi 60 liter/hari.
Kemudian, melarang kendaraan pengangkut hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan, mobil tangki BBM, CPO, dump truk, truk trailer, truk gandeng, mobil molen menggunakan solar subsidi.
Pengendalian ini juga menyasar usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air menggunakan motor tempel, dilarang menggunakan solar subsidi. Tak hanya itu, jendaraan dengan pelat warna merah, mobil TNI/Polri, sarana transportasi air milik pemerintah juga dilarang menggunakan solar subsidi.
Penulis: Riana
Editor: Stevanny




























