Jakarta, PONTAS.ID – Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memprediksi kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar tahun ini berpotensi jebol.
Berdasarkan hasil verifikasi BPH Migas realisasi volume BBM bersubsidi jenis solar sampai Juli 2019 sebesar 9,04 juta kiloliter (kl) dan diproyeksikan sampai akhir tahun 2019 sebesar 15,31-15,94 juta kl. Artinya, ada potensi kuota berlebih sebesar 0,8-1,4 juta kl atau berpotensi 5,5-9,6%.
Sementara, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, kuota BBM bersubsidi jenis solar ditetapkan sebesar 14,5 juta kl. Adapun, jumlah kuota tersebut lebih kecil dibandingkan pada 2018 sebesar 15,62 juta kl.
“Kami sudah memprediksi akan terjadi over kuota BBM bersubsidi dari yang sudah ditetapkan. Dengan begitu kami sepakat untuk melakukan pengendalian,” kata Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa, di Gedung BPH Migas, Jakarta, kemarin.
BPH menduga, jebolnya kuota ini karena ada praktik penyelewengan. BPH menuding penyelewengan solar dilakukan oleh industri tambang dan perkebunan.
“Diduga wilayah penyimpangan BBM subsidi banyak terjadi di daerah tambang dan perkebunan. Selanjutnya kami bersama pihak berwajib akan berkoordinasi melakukan peningkatan pengawasan, pengendalian, sosialisasi hingga penindakan hukum,” tandas dia.
Lebih jauh, Fanshurullah mengatakan, sedikitnya ada 10 wilayah yang terjadi peningkatan konsumsi solar secara tak wajar.
Ia menduga, penyelewengan solar ini dilakukan oleh industri tambang dan perkebunan. Karena di provinsi tersebut industri tambang menggeliat. Padahal, lanjut dia, mustinya pertamnangan dan perkebunan menggunakan BBM solar nonsubsidi.
“Provinsi yang industri tambang dan perkebunan mulai menggeliat,” kata Fanshurullah.
BPH Migas pun akan segera menerapkan pengawasan terhadap penyaluran solar subsidi.
“Kami bersama pihak berwajib akan berkoordinasi untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian serta sosialisasi hingga penindakan hukum,” ujar Fanshurullah.
Terpisah, Direktur Pemasaran Retail Pertamina, Masud Khamid, pun mengamini, dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar tertinggi terjadi di daerah yang industri tambang dan perkebunan sedang menggeliat, dan kerap terjadi di 10 provinsi.
“Kami mengindikasi ada sejumlah provinsi yang over kuota (utamanya) di daerah yang industri tambangnya mulai bergeliat. Menurut catatan ada di Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Lampung, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Jawa TImur, Bangka belitung dan daerah-daerah yang Industri tambangnya dan perkebunannya menggeliat,” papar Mas’ud.
Terkait hal itu, BPH Migas pun melakukan tahap pengendalian penyaluran solar. Adapun, Edaran pengaturan pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar yang berlaku efektif sejak 1 Agustus 2019 meliputi:
1. Dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar bagi kendaraan bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah dalam kondisi bermuatan ataupun tidak bermuatan;
2. Maksimal pembelian JBT Jenis Minyak Solar untuk angkutan barang roda 4 (empat) sebanyak 30 liter /kendaraan /hari, roda 6 (enam) atau lebih sebanyak 60 liter/ kendaraan/hari dan kendaraan pribadi sebanyak 20 liter/kendaraan/ hari;
3. Dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar untuk kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah, mobil TNI/ Polri, sarana transportasi air milik Pemerintah;
4. Dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar untuk mobil tangki BBM, CPO, dump truck, truck trailer, truk gandeng dan mobil molen (pengaduk semen);
5. Dilarang melayani pembelian JBT Jenis Minyak Solar untuk Konsumen Pengguna Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan Pelayanan Umum tanpa menggunakan Surat Rekomendasi dari Instansi berwenang;
6. PT Pertamina (Persero) perlu mengatur titik lokasi SPBU yang mendistribusikan JBT Jenis Minyak Solar dengan mempertimbangkan sebaran Konsumen Pengguna termasuk pengaturan alokasi ke masing-masing SPBU;
PT Pertamina (Persero) wajib menyediakan BBM Non Subsidi (Pertamina Dex dan Dexlite) untuk mengantisipasi terjadinya antrian di SPBU;
7. Meminta PT Pertamina (Persero) untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI dan Polri untuk ikut mengawasi penyaluran JBT Jenis Minyak Solar.
Penulis: Riana
Editor: Idul HM