Raker RUU Minerba Tiba-tiba Dibatalkan, DPR: Arahan Presiden

Batu bara, (Foto: Ist).

Jakarta, PONTAS.IDHari ini, Jumat (27/9/2019, Komisi VII DPR RI menjadwalkan agenda rapat kerja dengan lima menteri untuk membahas daftar inventaris masalah (DIM) rancangan revisi undang-undang (RUU) Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Adapun, kelima menteri tersebut adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM.

Namun, rapat yang seharusnya dimulai pada pukul 13.00 kemudian dibatalkan. Ketua Komisi VII DPR RI, Gus Irawan Pasaribu, mengatakan, pembatalan raker ini menyusul arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda pembahasan RUU ini.

Gus Irawan bilang, permintaan menunda pembahasan tersebut disampaikan melalui Kementerian ESDM.

“Iya batal. Ada surat dari Kementerian ESDM untuk minta penundaan sesuai arahan Presiden,” kata Gus Irawan, dikutip dari detikcom, Jumat (27/9/2019).

Sebagai informasi, aturan tentang minerba diatur dalam UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. UU ini direvisi lantaran dianggap terlalu pro korporasi

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial, menyatakan, penundaan pengesahan RUU tersebut sesuai pernyataan presiden yang meminta pembahasan dilanjutkan pada DPR periode mendatang.

Menurutnya pemerintah juga masih butuh waktu merampungkan pembahasan tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Minerba. Pasalnya, masih terdapat perbedaan di tingkat kementerian.

“Nanti awal DPR baru. Udahlah semua ini kan, pembahasannya sama dengan yang dikatakan Presiden. Kita ingin membahas pada saat DPR baru,” ucap Ego, dilansir dari CNNIndonesia.com.

“Sesuai arahan Bapak Presiden bahwa ini harus nanti pada periode berikutnya karena kemarin cuma rapat informal,” tambahnya.

Penulis: Ririe

Editor: Stevanny

Previous articleSosialisasi Empat Pilar, Zulkifli Hasan: 87 Juta Orang Terpapar
Next articlePasca-rusuh, Harga BBM di Wamena Naik Jadi Rp 80 Ribu per Liter