Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah Kota Yogyakarta, melalui Dinas Pertanian dan Pangan, menyiapkan peraturan tentang larangan konsumsi daging anjing sebagai tindak lanjut atas deklarasi perlindungan hewan domestik dan pencegahan zoonosis yang dilakukan pada awal tahun.
“Aturan tersebut akan berbentuk peraturan wali kota. Rancangannya sudah kami masukkan ke Bagian Hukum awal pekan ini. Mudah-mudahan bisa segera ditetapkan,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto, Sabtu (21/9/2019).
Menurut dia, di Kota Yogyakarta, masih ada beberapa tempat makan yang menyajikan menu dari daging anjing.
“Karena peraturan ini adalah peraturan wali kota, tidak mengatur tentang sanksi jika ada temuan konsumsi daging anjing. Sifat dari peraturan ini adalah memberikan edukasi lebih luas ke masyarakat terkait dampak negatif konsumsi daging anjing,” jelasnya.
Sugeng menambahkan, tidak ada undang-undang atau peraturan lain yang melarang konsumsi daging anjing.
“Yang ada hanya KUHP. Itu pun mengatur jika ada kekerasan terhadap hewan, bukan larangan konsumsi daging anjing,” tambahnya.
Oleh karena itu, lanjut Sugeng, peraturan tersebut bersifat edukasi ke masyarakat dengan harapan masyarakat yang masih mengonsumi daging anjing mulai mengurangi tingkat atau menghentikannya.
Anjing adalah hewan domestik yang perlu mendapat perlindungan dan penghentian perdagangan daging anjing untuk konsumsi juga ditujukan untuk penanggulangan zoonosis di Yogyakarta.
Perdagangan daging anjing dikhawatirkan dapat menyebarkan penyakit rabies karena anjing datang dari wilayah yang belum dinyatakan sebagai daerah bebas rabies padahal Kota Yogyakarta adalah wilayah yang sudah dinyatakan bebas rabies.
Penulis: Hartono
Editor: Idul HM




























