
Jakarta, PONTAS.ID – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, berharap, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak pembahasan terkait revisi UU KPK yang diajukan oleh DPR RI.
Ditegaskan Zainal, Pukat UGM meminta Jokowi mempertahankan janjinya untuk memperkuat KPK.
“Kita harus menagih janji presiden yang bilang mau menguatkan KPK dan pemberantasan korupsi,” tutur Zainal, kepada wartawan, Sabtu (7/9/2019).
Zainal menuturkan, pembahasan revisi UU KPK dapat dilakukan jika pemerintah, dalam hal ini presiden, mengirimkan perwakilannya untuk ikut membahas bersama DPR. Dengan tak dikirimkannya perwakilan, maka pembahasan revisi UU KPK tak dapat dilakukan.
“Bola ada di presiden, mau jadi pahlawan menolong KPK atau menjadi pengkhianat dengan merusak KPK serta menyalahi janji kampanyenya. Silakan tuan presiden pikirkan,” tandasnya.
“Harusnya presiden menolak gaya DPR membahas dengan buru-buru, apalagi isinya bukan memperkuat tapi melemahkan KPK. Masa presiden menyalahi janjinya?,” tuntasnya.
Penulis: Riana
Editor: Stevanny



























