Aturan Insentif Bagi KKKS Migas Resmi Dirilis, Ini Harapan Bos SKK Migas

Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto. (Antara Foto)

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah akhirnya merilis aturan pajak berupa insentif bagi Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) migas. Aturan itu dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2019 yang diundangkan pada 27 Agustus 2019.

Dalam rilis tertulis Direktorat Jenderal Pajak disebutkan, aturan tersebut mengatur soal fasilitas pajak berupa dua hal, yakni tdak dipungutnya pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM), serta pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas kegiatan usaha hulu migas pada tahap eksplorasi dan eksploitasi

Terkait aturan tersebut, Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, berharap, kegiatan eksplorasi migas di Indonesia semakin bergairah. Terlebih, KKKS telah memiliki komitmen pasti yang dijanjikan ketika menandatangani PSC.

“Kebijakan pemerintah mengenai perpajakan ini mendorong itu (eksplorasi), sehingga kami harapkan eksplorasi akan lebih bergairah,” kata Dwi, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Lebih jauh, terkait terbitnya PMK tersebut, Dwi mengatakan, SKK Migas akan mendorong KKKS yang blok migasnya masih berada dalam tahap eksplorasi untuk semakin agresif melakukan eksplorasi. Menurut dia, dengan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah, maka KKKS tidak lagi bisa beralasan tidak melakukan eksplorasi.

“Makanya kami dorong, SKK Migas akan lebih proaktif untuk baik diskusi, menegur, dan sampai mengajukan usulan-usulan (kegiatan eksplorasi). Kalau tidak, kami harus tarik blok-blok migas eksplorasi kalau tidak ada kegiatan,” pungkasnya.

Penulis: Riana
Editor: Luki H

Previous articlePGN Bidik Konsumen UKM dan Pariwisata di Yogyakarta
Next articleTok! ESDM-Banggar DPR Sepakati ICP USD 63 per Barel