Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI, Chevron dan SKK Migas Mangkir

Jakarta, PONTAS.ID – Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau menggelar sidang perdana Gugatan Lingkungan Hidup dari LPPHI terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, pada Selasa (27/7/2021).

Pantauan wartawan di persidangan yang mulai pukul 14.40 WIB itu, Ketua Mejelis Hakim, Dahlan menanyakan keberadaan PT CPI dan SKK Migas selaku Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara ini.

“Chevron tidak datang?,” tanya Dahlan dalam sidang yang juga didampingi dua hakim anggota Tommy Manik dan Zefri Mayeldo Harahap serta Panitera Solviati.

Padahal, PN Pekanbaru telah menetapkan jadwal sidang pada pukul 10.00 WIB.

Sidang akhirnya mundur hingga pukul 14.40 WIB karena menunggu Tergugat I dan Tergugat II yang belum datang juga sampai sidang dimulai.

Majelis Hakim lantas melakukan pengecekan kelengkapan dokumen para pihak baik Penggugat maupun Para Tergugat. Tak lama kemudian, sekitar pukul 14.55 WIB, Hakim Ketua menutup sidang dan menyatakan sidang dilanjutkan pada 24 Agustus 2021 mendatang.

Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk menyatakan menghormati pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau yang telah menghadiri sidang.

Anggota Tim Hukum LPPHI, Tommy Freddy Manungkalit mengatakan Majelis Hakim dalam ruang sidang sudah menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II sudah dipanggil secara patut dan sah secara hukum tapi tetap mangkir persidangan.

Hormati Pengadilan
Senada, Anggota Tim Hukum LPPHI lainnya, Perianto Agus Pardosi juga menyayangkan Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir pada persidangan perdana ini. “Meski demikian kita tetap hargai itu hak mereka dan tentunya masyarakat bisa menilai apa yang terjadi di persidangan,” ungkap Perianto.

“Sesuai hukum acara, jika para pihak tiga kali dipanggil dan tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan dengan tanpa kehadiran mereka atau dikenal dengan istilah verstek. Putusan bisa dijatuhkan karena dianggap pihak tersebut tidak hadir dan tidak menggunakan haknya sebagai tergugat,” timpal Supriadi Bone selaku anggota Tim Hukum LPPHI.

Terpisah, Ketua Umum LPPHI Rafik menyatakan menyayangkan tidak hadirnya PT CPI dan SKK Migas dalam persidangan pertama Gugatan Perdata Lingkungan Hidup LPPHI itu.

“Kami tentunya berharap semua pihak bisa tetap menghargai institusi Pengadilan sebagai harapan masyarakat untuk memperoleh keadilan, terutama sekali dalam permasalahan pencemaran lingkungan hidup berupa limbah minyak di Blok Rokan,” ungkap Rafik.

Sebagai lembaga non pemerintahan yang konsisten membela hak masyarakat di bidang kehutanan dan lingkungan hidup, kata Rafik, LPPHI akan tetap berpegang teguh pada aturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleDPR Pertanyakan OJK Wajibkan Debt Collector Harus Punya Sertifikat dalam Penagihan Utang
Next articleSidang Tahunan MPR 16 Agustus 2021 Dilaksanakan Luring dan Daring

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here