Jakarta, PONTAS.ID – Mulai 1 Januari 2020, Kementerian ESDM resmi melarang ekspor bijih nikel dengan kadar di bawah 1,7%. Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono, mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan Pemerintah agar perkembangan pembangunan smelter khususnya nikel dapat berjalan lebih cepat.
Perusahaan pun memiliki masa transisi selama 4 bulan sejak bulan September ini hingga Desember 2019 untuk mulai menyesuaikan kebijakan baru ini.
“Kita sudah menandatangani, Peraturan Menteri ESDM yang intinya adalah mengenai penghentian untuk insentif ekspor nikel bagi pembangun smelter per tanggal 1 Januari 2020. Jadi per 1 Januari 2020 tidak ada lagi ekspor nikel,” ujar Bambang, di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Lebih lanjut, Bambang membantah, pelarangan ekspor nikel akan menghambat sumber pendanaan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
”Saya dari awal 2017 bilang pembangungan smelter tidak bisa hanya dibiayai dari hasil ekspor, itu sebagai insentif untuk membantu perusahaan,” kata Bambang.
Menurutnya, izin pembangunan smelter tetap berlaku. Sehingga pembangunan smelter harus tetap berjalan. Ia lantas mengungkapkan, saat ini ada 11 smelter nikel yang telah beroperasi dan 25 smelter yang sedang dalam pembangunan dengan begitu nantinya ada 36 smelter yang beroperasi di Indonesia.
“Walaupun memang ada beberapa yang sekarang tidak berjalan, yaitu karena teknologinya menggunakan blast furnace yang secara keekonomian kurang karena sensitif terhadap bahan baku yang digunakan antara lain kokas,” tuntasnya.
Penulis: Riana
Editor: Idul HM



























