Pemerintah Usulkan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Naik 100 Persen

Loket pelayanan BPJS Kesehatan

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan usulan kenaikan pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, besaran kenaikan iuran tersebut mencapai 100 persen. Artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000. Kemudian untuk peserta JKN kelas II yang tadinya membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.

Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sempat mengusulkan adanya kenaikan iuran peserta kelas I menjadi Rp 120.000 sementara kelas II Rp 75.000 untuk mengatasi masalah defisit yang telah melanda BPJS Kesehatan sejak tahun 2014.
“Kami mengusulkan kelas II dan kelas I jumlah yang diusulkan DJSN perlu dinaikkan. Pertama, itu untuk memberi sinyal yang ingin diberi pemerintah ke seluruh universal health coverage standard kelas III kalau mau naik kelas ada konsekuensi,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (28/8/2019).

“DJSN tadi Rp 75.000 untuk kelas III dan Rp 120.000 untuk kelas I, kami mengusulkan Rp 110.000 untuk kelas II dan Rp 160.000 untuk kelas I yang akan kita mulai pada 1 Januari 2020,” jelas dia.

Dia mengatakan, usulan kenaikan iuran untuk peserta kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 bisa diberlakukan. Kenaikan iuran kelas III dan dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bakal diberlakukan mulai Agustus 2019.

Harus Ada Solusi

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendesak pemerintah untuk segera mencari solusi dan perbaikan dari permasalahan defisit biaya yang tengah membelit Badan Penyelenggara Jamian Sosial (BPJS) Kesehatan. Pasalnya permasalah ini sudah terjadi betahun-tahun dan tidak ditemukan jalan keluarnya.

“Harus ada sebuah teobosan secara sistemik, agar masalah yang bersifat mulfaktorial ini dapat diselesaikan,” kata Fahri di Jakarta.

Fahri menuturkan bahwa DPR memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan dalam penyelenggaraan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), selama kurun waktu 5 tahun ini, terutama terkait defisit dana jaminan sosial atau permasalahan JKN yang dikelola BPJS ini bersifat multifactorial, sehingga perlu segera dilakukan perbaikan secara sistemik.

Pada kesempatan ini, Fahri mendesak pemerintah untuk melakukan langkah-langkah perbaikan sistem JKN agar dapat dapat berlangsung dalam janga waktu yang panjang.

“Kami juga sudah mendesak pemerintah untuk melakukan langkah-langkah percepatan perbaikan sistem JKN, termasuk mempertimbangkan bauran kebijakan untuk dijadikan kebijakan permanen yang jangka panjang dalam rangka menekan defisit JKN,” ujarnya.

Pimpinan DPR RI Koordinator bidang Kesejateraan Rakyat (Korkesra) itu juga menilai perlunya mengkaji rasionalisasi antara manfaat yang seharusnya diterima para peserta dengan biaya iuran yang dikeluarkan oleh peserta.

Karena itu DPR mengharapkan adanya pembahasan yang komprehensif terhadap keseluruhan permasalahan JKN termasuk laporan tindak lanjut atas hasil kesimpulan rapat kerja yang lalu.

“Perlu pemaparan terkait grand design penataan JKN dan peta jalannya dengan harapan adanya kesepahaman tentang bagaimana kita menjaga kesinambungan program nasional ini yang merupakan pengejawantahan dari amanat konstitusi dan undang-undang,” tutup politikus PKS itu.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Hendrik JS

Previous articleNaskah Kajian Pemindahan Ibukota Seperti Proposal Pengembang
Next articlePengembangan Mobil Listrik Perlu Banyak Insentif

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here