Asahan, PONTAS.ID – Sebagai Badan Publik, Pemerintah atau khususnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan wajib menyediakan dan memberikan informasi kepada insan pers (media) guna kepentingan penyebarluasan informasi kepada masyarakat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ada dimasing-masing OPD.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar dalam rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi (PPID) seluruh OPD yang ada dilingkup Pemkab Asahan dengan para insan pers.
Acara yang digagas Diskominfo Asahan itu digelar di aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kisaran, Sumatera Utara (28/8/2019) yang bertujuan untuk menyatukan persepsi antara PPID dengan insan pers dalam menjalankan tugas kehumasan.
“Dengan pertemuan ini diharapkan semua pihak bisa bekerjasama dalam hal penyebarluasan informasi, sehingga tidak ada lagi timbul permasalahan-permasalahan bagi para insan pers ketika menjalankan tugas jurnalistiknya dalam mengumpulkan data dan informasi,” ujar Rahmat Hidayat.
Rahmat juga mengatakan bahwa insan pers (Media) adalah mitra pemerintah yang mempunyai peran yang besar dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat berkaitan dengan keberhasilan capaian program yang telah dilaksanakan Pemkab Asahan.
“Jangan alergi terhadap wartawan, karena wartawan bukanlah momok tapi mitra Pemerintah dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat,” tukas Rahmat.
Dalam pertemuan tersebut, baik dari insan pers maupun PPID yang hadir saling memberikan saran dan solusi untuk menyamakan persepsi agar saling memahami akan tugas dan fungsinya masing-masing.
Penulis: Bayu Kurnia Jaya
Editor: Pahala Simanjuntak




























