Kemendagri Gandeng KPK Tertipkan Aset Negara

Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi dalam rangka pencatatan dan penertiban aset-aset negara di daerah Indonesia.

Atas permintaan KPK, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengintrusikan ke seluruh jajaran daerah untuk membuat rencana anggaran belanja terkait sertifikasi aset daerah. Rencana anggaran belanja untuk anggaran sertifikasi ini akan dimulai pada 2020 mendatang.

“Kami meminta pada daerah untuk menyusun rencana anggaran belanja mulai 2020 untuk anggaran sertifikasi aset daerah. Dari aset Kemendagri, aset provinsi, kabupaten/kota sampai ke aset desa,” terang Tjahjo usai rapat koordinasi di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (27/8).

Dalam rapat koordinasi tersebut, hadir Wakil Ketua KPK Laode M Syarif yang mengaku dalam mendata aset-aset di daerah banyak sekali ditemukan barang-barang yang tidak memiliki surat dan sebagian barang malah tidak diketahui kepemilikannya.

Selama ini, kata Laode, KPK sudah melakukan penertiban aset di beberapa daerah, namun masih banyak barang atau aset yang terbengkalai.

“Kita sudah jalan ke provinsi-provinsi tapi itu kan makan waktu lama. Karena itu kami minta ke pak Menteri untuk petunjuk dan mengkoordinasikan tentang pencatatan dan penertiban aset daerah tersebut,” kata Laode.

“Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk mendata kembali. Kalau yang terdahulu ada pelanggaran, ya sekarang kita rapikan dan agar menjadi terdata dan bisa dikuasai kembali oleh pemerintah,” sambungnya.

Diakui Laode, KPK banyak menyelematkan aset. Salah satunya Stadion Matoangin, Sulawesi Selatan. Menurutnya, penyelamatan aset dapat dilakukan dengan pencatatan dan pengelolaan yang jelas.

“Stadion Matoangin Sulawesi Selatan di Makassar itu kan aset pemda itu dikuasi oleh yayasan, nanti bisa dikembalikan setelah ada koordinasi dengan pihak-pihak yang ikut terlibat. Jadi asetnya bisa kita selamatkan dengan pencatatan dan pengelolaan aset,” jelas Laode.

Selain itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati menuturkan kehadiran pihaknya untuk memberikan pertimbangan hukum atas penertiban dan penyelamatan aset negara.

Menurutnya, pemda, pemprov dan kementerian bisa meminta bantuan kepada Jamdatun dalam optimalisasikan aset bermasalah.

“Bisa beri bantuan juga apabila kementerian, lembaga provinsi atau kabupaten digugat terkait masalah aset, atau juga mungkin melakukan gugatan juga terkait aset yang kemungkinan aset itu milik pemerintah provinsi atau kabupaten dan daerah,” tandasnya.

Penulis: Hartono

Editor: Idul HM

Previous articleHerindra Buka Kejuaraan Piala Panglima TNI
Next articlePUPR Targetkan Sediakan 10,4 Juta Unit Rumah 5 Tahun Kedepan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here