Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, angkat suara terkait temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut indikasi sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan program kartu prakerja.
Menurut Saleh, temuan tersebut menjawab sebagian pertanyaan masyarakat.
“Ini adalah bagian dari program pencegahan yang dilakukan KPK. Walaupun sudah terlaksana tiga angkatan, namun temuan KPK ini tetap aktual dan layak untuk ditindaklanjuti,” kata Saleh, dalam pesan tertulis, Sabtu (20/6/2020).
Dikatakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, sejak program kartu pra-kerja diluncurkan, dirimya telah menyuarakan agar program tersebut dihentikan.
“Saya katakan waktu itu, anggarannya bisa direalokasi untuk kebutuhan bantuan sosial di masa pandemi Covid-19. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan manfaatnya lebih luas,” ujarnya.
Namun, pemerintah tetap menjalankan program tersebut. Karena itu kemudian, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini mengingatkan, agar seluruh masukan yang disampaikan DPR, KPK dan masyarakat dijadikan sebagai referensi.
“Pandangan, masukan, dan kritikan yang disampaikan sangat penting,” ucapnya.
Baik itu menyangkuf sistem rekrutmen peserta, penunjukan platform, materi dan kurikulum, modul pelatihan, metode dan sistem pembelajaran, link and match dengan dunia usaha, dan hal-hal lain yang bersifat teknis.
“Program ini sebetulnya juga menyisakan masalah dari sisi pengawasan. Sebab, pelaksananya diberikan kepada PMO (program managment officer) yang berada di bawah Menko Perekonomian. Sementara, PMO tersebut tidak memiliki mitra kerja di DPR. Agak kesulitan jika diundang untuk rapat,” kata Daulay.
Sebagaimana diketahui, KPK memaparkan hasil kajian program Kartu Prakerja. KPK menemukan sejumlah permasalahan terkait pelaksanaan kartu Prakerja ini.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebut, terdapat beberapa sejumlah potensi yang bakal merugikan negara dari program kartu Prakerja, seperti metode pelaksanaan program pelatihan secara daring berpotensi fiktif, tidak efektif, dan merugikan keuangan negara.
“Metode pelaksanaan program pelatihan secara daring berpotensi fiktif, tidak efektif dan merugikan keuangan negara,” tutur Alex, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2020) lalu.
Penulis: Riana
Editor: Luki H




























