Asahan, PONTAS.ID – DPRD Kabupaten Asahan telah menetapkan 18 usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) lewat paripurna yang digelar di aula Rambate Rata Raya Kantor DPRD Asahan, Kisaran, Sumatera Utara, Senin (26/8/2019).
“Dari 18 usulan yang akan ditetapkan, 10 diantaranya merupakan usulan yang diajukan Pemkab Asahan,” ungkap Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Asahan, Irwansyah Siagian ketika menyampaikan laporannya.
Namun demikian masih ada 3 usulan yang menurut Irwansyah Siagian belum selesai dibahas dan diharapkan dapat diselesaikan pada tahun 2020, yakni usulan tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Sumut, Irigasi dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Dihadapan Plt. Bupati Asahan Surya, Forkopimda dan undangan lainnya, Ketua DPRD Kabupaten Asahan Benteng Panjaitan ketika memimpin sidang paripurna tersebut menyebutkan bahwa sebelumnya telah dilakukan penyusunan Program Pembentukan Perda Kabupaten Asahan Tahun 2020 antara Pemkab Asahan dengan DPRD Asahan dan dibantu Tim Pakar/Tim Ahli DPRD Asahan.
Dan penyusunan Program Pembentukan Perda Kabupaten Asahan yang telah disepakati menjadi Program Pembentukan Perda Kabupaten Asahan itu lanjut Benteng, ditetapkan dalam rapat paripurna, dan penetapannya dengan Keputusan DPRD Asahan.
“Mulai dari penyusunan hingga penetapan menjadi Program Pembentukan Perda Kabupaten Asahan sudah sesuai dengan pasal 37 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perundang-Undangan,” tegas Benteng.
Penulis: Bayu Kurnia Jaya
Editor: Pahala Simanjuntak




























