Keputusan Presiden Tetapkan Kaltim Sebagai Lokasi Ibukota Terlalu Dini

Jokowi bersama Wapres serta Menteri Terkait Mengumumkan Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur
Jokowi bersama Wapres serta Menteri Terkait Mengumumkan Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur

Jakarta, PONTAS.ID – Presiden Jokowi telah menetapkan dua lokasi Ibukota Negara baru menggantikan Jakarta, yakni Kabupaten Panajam Paser Utara dan sebagian wilayah Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah justru menilai kalau keputusan Presiden Jokowi yang terlalu dini itu, karena kurangnya ahli tata negara di sekitar Jokowi.

Kurangnya ahli tata negara, menurut Fahri membuat Presiden Jokowi tidak menjalankan proses ketatanegaraan yang lazim. Padahal, pengkajian pemindahan Ibukota seharusnya bisa melihat dalam level Undang-Undang Dasar (UUD).

“Kalau di UUD dia harus menarik, mem-propose itu ke MPR untuk diadakannya Sidang Istimewa. Tetapi kalau di UU, dia mesti menyelesaikan naskah akademiknya dulu, lalu dia melakukan sosialisasi pada tingkat pemerintah, baru lah dia bicara dengan DPR di komisi-komisi dimana UU itu harus diubah. Sebab UU yang harus diubah untuk perpindahan Ibukota lebih dari 8 dalam kajian sementara yang saya temukan,” ujar Fahri di gedung DPR, Senin (26/8/2019).

Lebih lanjut, politikus PKS itu menyinggung lembaga yang disebut dalam UU beserta kotanya Jakarta. Menurutnya, semua UU itu berarti harus diubah.

“Nah, perubahan inilah yang dibicarakan secara perlahan dan diputuskan bersama dengan DPR. Nggak bisa dia, saya mau pindah ke sini, nggak bisa begitu. Itu kalau mau bikin satu gedung bisa begitu,” ucapnya.

Karena itu, Fahri berpendapat kalau pemindahan Ibukota dilakukan terlalu cepat. Mengapa? Karena Presiden Jokowi terlalu dini menyimpulkan keinginan Soekarno (Pesiden Pertama RI), untuk memindahkan Ibukota ke Kalimantan.

“Dan mungkin juga Pak Jokowi hanya mendengar dari orang-orang sekitarnya yang asal bapak senang aja kali ya. Banyak penjilat juga lagi jangan-jangan. Penjilat ini kan apa yang dilakukan presiden benar aja sama dia, padahal salah. Kan nggak boleh begitu,” sebutnya.

Paling tidak, lanjut Fahri, Jokowi menimbang apa yang dilakukan oleh Bung Karno yang tidak pernah menginginkan pindah ke Kalimantan.

“Nggak pernah. Itu mah ngarang-ngarang aja. Yang benar itu, kesimpulan Bung Karno, setelah pulang dari Amerika tahun 57 itu yang harus dibaca. Itulah konsepsi Daerah Khusus Ibukota itu. Itu nggak bisa diubah sembarangan, durhaka nanti sama Bung Karno,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan lokasi ibu kota baru terletak di Kalimantan Timur, tepatnya di dua kabupaten yakni Kutai Kertanegara dan Penajam Paser Utara. Pemindahan ibu kota negara ini setelah melakukan kajian matang.

“Lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kertanegara di Kalimantan Timur, ” kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/8/2019).

Dalam menyampaikan lokasi ibu kota baru, Jokowi turut didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, serta Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor

Sebelumnya, Jokowi sudah memastikan ibu kota negara akan dipindahkan ke Pulau Kalimantan saat membuka Rapat Terbatas tentang Pemindahan Ibu Kota di Kantor Presiden, awal bulan ini.

Presiden terpilih itu juga menyebut lokasi ibu kota telah mengerucut ke salah satu provinsi di Pulau Kalimantan. Pilihannya antara lain Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan. Jokowi sendiri sudah meninjau lokasi calon ibu kota baru beberapa waktu lalu.

Ia telah meminta agar kajian yang berkaitan dengan kebencanaan, daya dukung lingkungan, ekonomi, demografi, sosial-politik, dan pertahanan-keamanan diselesaikan dan dirinci.

Jokowi memerintahkan jajarannya untuk menyiapkan skema pembiayaan pemindahan ibu kota, baik yang bersumber dari APBN atau di luar APBN. Ia juga memerintahkan agar ada desain kelembagaan yang diberikan otoritas dalam rencana pemindahan ibu kota negara ini.

Mantan gubernur DKI Jakarta itu juga meminta jajarannya untuk mempelajari pengalaman pemindahan ibu kota negara lain, terutama terkait faktor-faktor yang bisa menjadi hambatan, sehingga bisa mengantisipasi sedini mungkin.

Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menyatakan pemerintah berkomitmen tidak akan menggunakan APBN yang bersumber dari penerimaan pajak untuk menutup kebutuhan pemindahan ibu kota.

Berdasarkan data Bappenas, dana yang dibutuhkan untuk membangun ibu kota baru sekitar Rp486 triliun.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Hendrik JS

Previous articleDPRD AsahanTetapkan 18 Program Pembentukan Perda
Next articleDPD Desak Penetapan Batas Wilayah Kabupaten Kayong Utara dan Ketapang Dipercepat