Jakarta, PONTAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah resmi membentuk Tim Pembahasan dan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang (RUU) Bea Meterai. Rencananya, tim akan mulai bekerja Senin (26/8/2019) depån.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno mengatakan pembentukan tim dilakukan dalam rangka mempercepat finalisasi RUU Bea Materai. Pembentukan dilakukan karena DPR dan pemerintah ingin rancangan undang-undang tersebut bisa diselesaikan sesegera mungkin.
“Apalagi, masa jabatan kami akan berakhir dalam kurang waktu lebih satu bulan. Makanya, kami mau selesaikan dulu soal RUU Bea Meterai,” ungkap Soepriyanto di Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Soepriyatno mengatakan tim akan berisi perwakilan dari Komisi XI DPR dan pemerintah. Khusus pemerintah, perwakilan datang dari Kementerian Keuangan serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Sementara itu dari DPR, tim akan diketuai oleh Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng dan dianggotai sejumlah anggota komisi keuangan, seperti M. Prakoso, Marwan Cik Asin, Eva Kusuma Sundari, Achmad Hafisz Tohir, Sarmuji, dan lainnya.
Sementara dari pemerintah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tim akan diketuai oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan. Tim pemerintah juga akan melibatkan beberapa Staf Ahli Menteri Keuangan, seperti Robert Marbun, Sudarto dan Awan Nurmawan Nuh, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara, dan perwakilan dari Kemenkumham.
“Secara total ada 86 anggota pelaksana ini dari semua unsur, baik pemerintah sampai Komisi XI,” katanya.
Sebelumnya,Sri Mulyani mengusulkan agar tarif meterai diubah dari Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi Rp10 ribu per lembar. Bila hal ini dilakukan, ia memperkirakan penerimaan negara dari bea meterai bisa meningkat dari asumsi tahun ini Rp5,11 triliun menjadi Rp8,83 triliun.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Hendrik JS




























