Jakarta, PONTAS.ID – Komisi X DPR mengusulkan agar penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi dibuat percontohan lebih dahulu. Pasalnya setelah dilakukan sejak 2017 lalu, PPDB zonasi masih juga menimbulkan kendala.
Hal itu menunjukkan masih belum siapnya PPDB zonasi untuk diterapkan secara nasional. “Jangan dipaksakan dilakukan secara nasional. Kalau mau dibuat percontohan mana yang sudah siap,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih di Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Pada tahun 2017 lalu, PPDB sistem zonasi dipermasalahkan karena berdasar pada wilayah pemerintahan. Akhirnya hal itu dievaluasi dan diubah dengan sistem radius jarak dari sekolah.
Meski begitu masalah belum juga usai karena ada daerah yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) akan menempatkan sekolah dalam satu wilayah.
Permasalahan pun ditambah dengan penerapan sistem online. Pada kebijakan PPDB, waktu pendaftaran melalui sistem online juga menjadi faktor yang menentukan.
“Ada peserta didik yang tidak dapat sekolah di dekat zonanya karena sulit mendaftar online ada masalah internet,” ungkap Fikri.
Fikri menegaskan penerapan PPDB dengan sistem zonasi tidak bisa dipaksakan. Pemerataan kualitas yang terdiri dari guru dan tenaga kependidikan serta fasilitas sarana dan prasarana perlu dilakukan.
Menurut Fikri, guru tidak boleh terpusat di sejumlah sekolah. Begitu pula dengan pemberian fasilitas sarana dan prasarana pendidikan. “Dalam tiga tahun ini penyebaran guru dan fasilitas sarana dan prasarana belum merata,” terang Fikri.
Oleh karena itu, Komisi X DPR akan melakukan pembahasan bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Meski sudah lewat, evaluasi tersebut akan menentukan kebijakan tahun berikutnya.
Sulitkan Peserta Didik
Sementara itu, Pengamat Pendidikan, Darmaningtyas menilai 10 tahun lagi sekolah negeri akan kalah dibandingkan sekolah swasta. Hal itu akan terjadi bila kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi tidak dievaluasi.
PPDB zonasi tersebut dinilai menyulitkan peserta didik. “PPDB zonasi hanya membuat pemerataan kualitas pendidikan yang rendah,” ujar Darmaningtyas di Jakarta.
Salah satu permasalahan sistem zonasi adalah menggunakan persentase 90% bagi calon peserta didik yang dekat dengan sekolah. Persentase tersebut terlalu besar melihat dari kualitas sekolah yang ada.
Meski bertujuan untuk meratakan kualitas pendidikan, kebijakan PPDB zonasi perlu dibarengi dengan sejumlah tindakan. Pasalnya kualitas pendidikan juga dipengaruhi oleh sarana dan prasarana sekolah, kualitas dan kuantitas guru, serta proses pengajaran.
Sarana dan prasarana sekolah perlu diperbaiki bersama dengan pembangunan sekolah. Selain itu pemerataan guru baik secara kualitas mau pun kuantitas perlu dilakukan.
“Kalau hanya peserta didiknya saja yang ditata tidak akan merubah kondisi,” terang Darmaningtyas
Selain itu, khusus bagi Sekolah Menengah Atas (SMA), bila PPDB zonasi dilakukan sistem penerimaan mahasiswa baru dengan jalur undangan perlu dihapus. Pasalnya sistem undangan dalam penerimaan mahasiswa baru dinilai berdasarkan nilai siswa dan rekam jejak sekolah.
Darmaningtyas bilang bila PPDB zonasi dilakukan rekam jejak sekolah tidak akan relevan. Akan terdapat perubahan kualitas sekolah dengan peserta didik baru tersebut.
Tahap Revisi
Terpisah, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muchlis R Luddin mengatakan revisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru itu mulai dalam tahap proses.
“Jadi sekarang setelah mendapatkan masukan dari masyarakat dan juga dari Presiden, Permendikbudnya akan kita revisi,” ujar Muchlis di Jakarta.
Muchlis mengatakan awalnya sistem zonasi bertujuan menghilangkan favoritisme terhadap sejumlah sekolah negeri yang selalu terjadi setiap tahun. Namun, sistem itu justru membuat masyarakat merasa tidak bisa menyekolahkan anak-anaknya di sekolah tertentu.
Sebab itu, dia berniat menaikkan penerimaan melalui jalur prestasi yang kemudian bisa dimanfaatkan oleh peserta didik yang belum mendapatkan sekolah sesuai dengan keinginannya.
Sistem PPDB tahun ini terbagi dari beberapa jalur, yakni 50 persen untuk jalur masuk berdasarkan jarak, 20 persen untuk prestasi, dan 30 persen untuk jalur lainnya.
“Sekarang daya tampung yang sekolah itu kan terbatas karena dibatasi dengan 5 persen jalur prestasi,” kata Muchlis, “Jadi nanti [setelah direvisi] prestasinya antara 5 sampai 15 persen,” tegasnya.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Risman Septian




























